BERITA UTAMAHukum & Kriminal

AMI Laporkan Dua Oknum Anggota DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak atas Dugaan Pemotongan Dana Reses

×

AMI Laporkan Dua Oknum Anggota DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak atas Dugaan Pemotongan Dana Reses

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Aliansi Madura Indonesia (AMI) melaporkan dua oknum anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi B dan Komisi C ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. AMI menduga keduanya memotong dana reses yang bersumber dari APBD. Karena itu, AMI meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa organisasinya tidak bertindak tanpa bukti. Ia menyebut AMI telah mengantongi data pendukung dan menghadirkan saksi kunci. Selain itu, ia memastikan laporan tersebut bertujuan menjaga transparansi penggunaan anggaran publik.

Dana reses berasal dari APBD dan anggota dewan menggunakannya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selanjutnya, anggaran itu juga membiayai kebutuhan teknis selama kegiatan berlangsung. Oleh sebab itu, jika oknum dewan benar memotong dana tersebut, maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Baca Selengkapnya  Semarak Merah Putih Sambut HUT RI ke-80 Polisi Berbagi 3.600 Bendera dan 83 Helm di Surabaya

Menurut Baihaki, reses seharusnya menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat. Namun, ia menilai dugaan praktik pemotongan dana justru mencederai kepercayaan publik. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati komitmen transparansi.

“Reses ini adalah agenda untuk menyerap aspirasi masyarakat, bukan untuk meraup keuntungan, ke depan ini harus lebih transparan dan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Tapi jika hari ini masih ada oknum yang bermain-main dengan dana reses, ini bentuk pengkhianatan terhadap komitmen bersama,” tegas Baihaki.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dana reses bukan milik pribadi anggota dewan, melainkan uang rakyat. Oleh karena itu, setiap anggota dewan wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya secara utuh dan terbuka.

Baca Selengkapnya  Waka SPN Polda Jatim Sampaikan Perdupsis Cetak Calon Bintara Polri Profesional dan Berintegritas

”Kalau benar ada yang mengembat atau memotong dana reses, itu bukan hanya pelanggaran moral, tapi bisa masuk tindak pidana. Kami tidak akan berhenti pada laporan. Kami kawal proses hukumnya sampai tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, AMI mendesak Kejari Tanjung Perak segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Bahkan, AMI juga meminta penyidik menelusuri alur penggunaan anggaran reses secara menyeluruh agar publik memahami duduk perkaranya dengan jelas.

Hingga kini, DPRD Surabaya maupun Fraksi PKS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Meski demikian, redaksi terus menghubungi pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi dan menjaga prinsip cover both sides.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!