Sindoraya.com, Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan langkah tegas dengan mengeksekusi aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas perjudian online.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013. Aturan tersebut mengatur tata cara penyelesaian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang.
Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyerahan aset rampasan ini adalah bentuk nyata penegakan regulasi. Menurutnya, pemulihan aset merupakan bagian krusial dalam memberantas kejahatan siber di Indonesia.
Tindak Lanjut Laporan PPATK
Eksekusi aset ini menjadi tindak lanjut konkret atas Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polri berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam optimalisasi asset recovery.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional,” ujar DirSiber Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku saja. Proses ini berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.
Total Aset dari 133 Rekening
Seluruh objek eksekusi tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Nantinya, dana tersebut akan disetorkan sebagai penerimaan negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah mencapai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari rentetan perkara tersebut, total nilai aset yang berhasil diserahkan kepada negara mencapai Rp58.183.165.803. Dana fantastis ini dihimpun dari 133 rekening bank yang berbeda.
Memutus Rantai Operasional Judi Online
Himawan menegaskan bahwa strategi Polri kini tidak hanya menyasar operator atau penyelenggara judi online. Polisi juga membidik transaksi keuangan operasional melalui jeratan pasal TPPU.
Strategi ini bertujuan untuk memutus aliran dana secara total dan menghentikan aktivitas perjudian online secara sistemik. Dengan demikian, ruang gerak sindikat judi akan semakin sempit.
Menutup keterangannya, Himawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang membantu pengungkapan kasus besar ini. Dukungan lintas sektoral dianggap menjadi kunci keberhasilan pemulihan aset negara.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya.
Samsul A.












