Sindoraya.com, Surabaya, – Gelombang perlawanan dari insan pers Jawa Timur kini meledak dan tidak terbendung lagi. Ratusan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jawa Timur pada Rabu (18/03/2026). Aksi ini merupakan tekanan terbuka terhadap institusi kepolisian dan bukan sekadar simbol belaka.
Selanjutnya, penangkapan jurnalis Muhammad Amir dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Mojokerto Kabupaten memicu aksi protes ini. Namun, publik justru mencurigai keabsahan operasi tersebut saat ini. Bahkan, banyak pihak menilai OTT tersebut sarat kejanggalan dan menduga kuat adanya rekayasa sistematis.
Selain itu, massa jurnalis datang dengan membawa laporan resmi untuk Bidang Propam Polda Jatim, Wassidik Krimum, hingga Irwasda. Langkah ini mengirimkan sinyal keras bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum aparat mulai tergerus.
Kritik Keras Terhadap Prosedur Hukum
Koordinator aksi, Bung Taufik, menegaskan dalam orasinya bahwa kasus ini telah melampaui batas kewajaran.
“Jangan bungkus rekayasa dengan istilah OTT! Kalau prosesnya cacat, maka ini bukan penegakan hukum, ini penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya lantang di hadapan massa.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan logika kasus yang menjerat Amir tersebut. Sebab, narasi pemerasan oleh seorang wartawan terhadap pengacara justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
“Publik jangan dipaksa percaya pada skenario yang tidak masuk akal. Kami mencium indikasi kuat adanya settingan. Ini harus dibuka seterang-terangnya, jangan ada yang ditutup-tutupi,” lanjutnya.
Tuntutan Pencopotan Pejabat Polres
Tidak hanya itu, aliansi jurnalis juga menuntut pencopotan Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasat Reskrim secara tegas. Mereka menganggap dugaan rekayasa OTT sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan profesionalitas aparat.
“Kalau aparat penegak hukum justru diduga bermain dalam skenario, maka ini berbahaya. Ini bukan lagi soal satu kasus, ini soal kredibilitas institusi kepolisian secara keseluruhan,” ujar Taufik.
Oleh karena itu, para jurnalis menjadikan permohonan penangguhan penahanan Muhammad Amir sebagai poin utama tuntutan. Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah pelanggaran hak asasi serta menjamin ruang pembelaan yang adil bagi Amir.
Sementara itu, kehadiran organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) semakin memperkuat tekanan moral terhadap polisi. Hal ini membuktikan bahwa kasus tersebut kini menjadi perhatian publik yang luas, bukan sekadar isu internal jurnalis.
Penyerahan Laporan ke Propam
Akhirnya, perwira dari Propam Polda Jatim menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan laporan resmi dan pihak Polda berjanji akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, para jurnalis menganggap janji administratif tersebut masih belum cukup.
Oleh sebab itu, mereka mendesak institusi kepolisian agar berani membuka fakta secara transparan tanpa intervensi pihak manapun.
“Jangan sampai Propam hanya menjadi tempat menampung laporan tanpa hasil. Publik menunggu keberanian untuk mengusut sampai ke akar,” tegas salah satu peserta aksi.
Sebagai penutup, aksi ini menjadi peringatan keras bahwa jurnalis akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi. Jika rekayasa OTT tersebut terbukti benar, maka hal itu mengancam kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.
“Kalau hari ini seorang wartawan bisa diduga dijebak, maka besok siapa saja bisa mengalami hal yang sama. Ini bukan hanya soal Amir, ini soal masa depan kebebasan pers dan keadilan di negeri ini,” pungkas Bung Taufik.
Pada akhirnya, publik kini menunggu keputusan tegas dari Polda Jawa Timur. Rakyat menanti apakah kepolisian akan membela kebenaran atau membiarkan dugaan rekayasa ini merusak kepercayaan masyarakat selamanya.
( Tim/red )












