Sindoraya.com, Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menerima dan menelaah permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Selanjutnya, penyidik mempertimbangkan aspek hukum sebelum menetapkan pengalihan penahanan.
“Penyidik mengalihkan jenis penahanan tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (22/3/2026).
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KPK mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 108 ayat (1), KUHAP mengatur tiga jenis penahanan, yaitu penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara itu, ayat (11) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengalihkan jenis penahanan sesuai kebutuhan penyidikan.
Oleh karena itu, penyidik menetapkan pengalihan ini sebagai langkah yang sah secara hukum. Di sisi lain, keputusan tersebut juga bersifat sementara dan tetap berada dalam kendali penyidik.
“Pengalihan penahanan ini kami lakukan untuk sementara waktu sesuai prosedur,” tegas Budi.
Meski demikian, KPK tetap mengawasi Yaqut secara ketat selama menjalani tahanan rumah. Bahkan, penyidik memastikan setiap pergerakan tersangka tetap berada dalam kontrol.
Sementara itu, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berjalan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Budi.
Samsul A.












