DAERAH

Pemkot dan Polrestabes Surabaya Resmi Larang Sahur on the Road Selama Ramadan 2026

×

Pemkot dan Polrestabes Surabaya Resmi Larang Sahur on the Road Selama Ramadan 2026

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Pemerintah Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya resmi melarang kegiatan Sahur on the Road (SOTR) di seluruh wilayah Kota Surabaya selama bulan Ramadan 2026 hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini tertuang dalam edaran Wali Kota Surabaya dan langsung berlaku selama bulan suci Ramadan.

Selain itu, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa petugas akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap larangan tersebut. Pemerintah kota dan kepolisian mengambil langkah ini setelah mempertimbangkan berbagai potensi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat, serta keselamatan lalu lintas.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si, menjelaskan bahwa larangan Sahur on the Road bertujuan menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif selama Ramadan.

Menurutnya, kegiatan sahur bersama memang memiliki nilai kebersamaan. Namun demikian, jika masyarakat melaksanakannya di jalan raya, kegiatan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah.

“Pada dasarnya sahur bersama adalah kegiatan positif. Namun jika dilakukan di jalan raya, risiko gangguan keamanan cukup besar, mulai dari tawuran hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami mengimbau masyarakat melaksanakan sahur bersama di tempat yang lebih aman,” ujar Luthfie.

Lebih lanjut, kepolisian mencatat tiga risiko utama yang sering muncul dalam kegiatan Sahur on the Road. Pertama, kerumunan besar sering memicu tawuran antar kelompok. Kedua, sebagian peserta kerap melakukan aksi perang sarung yang dapat melukai orang lain. Ketiga, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena mengganggu arus kendaraan pada malam hingga dini hari.

Baca Selengkapnya  Kapolsek Asli Jakarta Ini Gelar Safari Jumat di Bawah Kaki Pegunungan Ijen

Oleh karena itu, Polrestabes Surabaya akan meningkatkan patroli rutin di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi Sahur on the Road. Selain patroli, kepolisian juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, komunitas warga, serta lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, pemerintah tetap memperbolehkan kegiatan sahur bersama selama masyarakat melaksanakannya di tempat yang aman dan tidak mengganggu ketertiban umum. Misalnya, kegiatan dapat digelar di masjid, gedung pertemuan, atau tempat tertutup lain yang telah mendapat izin dari pihak berwenang.

Baca Selengkapnya  Perkuat Kemanunggalan TNI–Rakyat, Babinsa Dampingi Peternak Ayam

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa larangan Sahur on the Road merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga suasana Ramadan tetap aman dan kondusif.

“Ramadan adalah bulan ibadah. Karena itu, mari kita jaga suasana kota tetap aman dan nyaman. Dengan begitu, masyarakat dapat beribadah dengan tenang sekaligus mempererat silaturahmi bersama keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Eri.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya berharap masyarakat dapat memahami tujuan larangan tersebut. Warga juga dapat mengikuti informasi terbaru melalui akun media sosial resmi Polrestabes Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!