Sindoraya.com, Madiun, – Kuasa hukum penggugat, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menegaskan bantahan atas narasi yang menyebut pihaknya “mangkir” dalam persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Ia menilai penggunaan istilah tersebut tidak tepat secara hukum serta berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Khoirun Nasihin, hukum acara perdata tidak mengenal simplifikasi penilaian hanya dari kehadiran pada satu jadwal sidang. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa proses peradilan tetap bertumpu pada fakta hukum, alat bukti, serta argumentasi yuridis yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Ketidakhadiran pada satu jadwal sidang tidak dapat langsung diartikan sebagai pengabaian proses hukum. Sebaliknya, hakim menilai perkara melalui pembuktian yang terukur dan objektif,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum penggugat mengalami keterlambatan hadir karena kendala teknis yang bersifat objektif dan tidak terhindarkan. Namun demikian, kondisi tersebut tidak mencerminkan kelemahan posisi hukum penggugat.
Selain itu, Khoirun Nasihin menilai narasi yang berkembang di ruang publik cenderung menggeser substansi perkara menjadi opini. Padahal, persidangan merupakan forum pembuktian yang menempatkan fakta hukum sebagai dasar utama penilaian.
“Jika publik hanya menilai dari kehadiran, maka fokus perkara bergeser dari pembuktian menuju persepsi. Padahal, hukum menuntut kejelasan fakta dan kekuatan alat bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip fair trial dan independensi peradilan. Dengan demikian, semua pihak perlu menghormati proses hukum tanpa menggiring opini prematur.
“Kami tetap menghormati proses hukum dan menjawab setiap tahapan melalui mekanisme yang sah. Namun, kami juga berkewajiban meluruskan informasi agar diskursus hukum tetap sehat dan proporsional,” jelasnya.
Selanjutnya, Khoirun Nasihin menegaskan bahwa tim kuasa hukum penggugat tetap fokus pada pembuktian di persidangan. Ia optimistis majelis hakim akan menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Etar menilai penggunaan istilah “mangkir” oleh pihak tergugat berpotensi membangun opini publik yang dapat memengaruhi persepsi terhadap perkara. Bahkan, ia menyebut narasi tersebut dapat mengarah pada upaya membentuk opini sebelum proses pembuktian selesai.
“Pengadilan memutus perkara berdasarkan hukum dan alat bukti. Karena itu, semua pihak seharusnya menempatkan proses pembuktian sebagai rujukan utama,” pungkas Etar.
( Tim/red )












