BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Diduga Alami KDRT Psikis, Dokter di Malang Laporkan Oknum Jaksa dan Ibu Mertua ke Polda Jatim

×

Diduga Alami KDRT Psikis, Dokter di Malang Laporkan Oknum Jaksa dan Ibu Mertua ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Dokter di Malang bersama kuasa hukum menunjukkan bukti laporan terhadap oknum jaksa ke Polda Jatim terkait dugaan KDRT psikis
Foto : Seorang dokter asal Malang didampingi kuasa hukum menunjukkan dokumen laporan saat melaporkan oknum jaksa dan ibu mertuanya ke Polda Jawa Timur terkait dugaan KDRT psikis. (sindoraya.com).

Sindoraya.com, Surabaya, – Seorang dokter asal Malang melaporkan suaminya yang merupakan oknum jaksa berinisial MK ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. Selain itu, korban juga mengadukan ibu mertuanya berinisial HR karena diduga melakukan intimidasi selama konflik rumah tangga berlangsung.

Korban datang langsung ke Polda Jatim di Surabaya bersama ibu kandung serta tim kuasa hukumnya. Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami tekanan psikologis berat selama menjalani pernikahan dengan terlapor.

Dugaan Perselingkuhan Picu Konflik

Korban mengungkapkan bahwa masalah rumah tangga mulai memburuk ketika ia mengetahui suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain. Bahkan, menurut keterangan korban, suaminya kemudian melakukan pernikahan siri dengan wanita tersebut.

Akibat peristiwa itu, korban mengaku kehilangan nafkah dari suaminya. Selain itu, tekanan mental yang ia rasakan juga semakin meningkat karena sikap suaminya berubah drastis.

Oleh karena itu, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar mendapatkan perlindungan serta keadilan.

Ibu Mertua Diduga Lakukan Intimidasi

Tidak hanya melaporkan suami, korban juga mengadukan ibu mertuanya berinisial HR. Menurut korban, sang ibu mertua kerap memberikan tekanan dan ancaman selama konflik rumah tangga berlangsung.

Bahkan, beberapa kali ibu mertua tersebut diduga mengusir korban dari rumah yang mereka tempati di Malang. Kondisi ini membuat korban merasa kehilangan rasa aman di dalam rumah tangganya sendiri.

Konflik Memuncak Setelah Kelahiran Anak Kedua

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa tekanan psikis sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, konflik tersebut memuncak pada awal Januari 2025, tepat setelah korban melahirkan anak kedua.

Pada saat itu, korban mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya. Tidak lama kemudian, korban juga memperoleh informasi bahwa suaminya telah melakukan nikah siri dengan perempuan lain.

“Seluruh berkas yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan serta tekanan psikis yang dialami klien kami selama pernikahan sudah kami serahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Moh. Ainul Yakin, S.H., M.Kn, selaku kuasa hukum korban.

Polda Jatim Terima Laporan Resmi

Polda Jawa Timur telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/381/III/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Maret 2026. Saat ini, penyidik tengah melakukan tahap awal penanganan perkara.

Menurut kuasa hukum korban, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut moral dan integritas aparat penegak hukum.

“Laporan sudah kami sampaikan dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan. Bagi kami, perkara ini bukan sekadar konflik keluarga, melainkan juga berkaitan dengan integritas seorang penegak hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, tentu hal itu dapat mencederai nilai-nilai yang dijunjung oleh institusi terkait,” tegas Advokat Moh Ainul Yakin.

Karena melibatkan aparat penegak hukum yang masih aktif, kasus ini mulai menarik perhatian publik. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum berharap Polda Jawa Timur menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!