BERITA UTAMANarkoba

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pengedar Sabu dan Sita Belasan Gram Barang Bukti

×

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pengedar Sabu dan Sita Belasan Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu belasan gram dan alat hisap hasil tangkapan Polres Pasuruan.
Foto : Ragam barang bukti tindak pidana narkotika yang polisi amankan dari tiga pengedar sabu di Pasuruan. Di antaranya adalah puluhan poket sabu, timbangan digital, tas selempang, hingga ponsel milik para tersangka. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan sukses menciduk tiga pria terduga pengedar sabu dalam rangkaian operasi sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026. Selain itu, polisi juga menyita puluhan poket sabu dengan total berat belasan gram dari tangan para tersangka.

​Adapun ketiga tersangka tersebut adalah KMW (23) warga Kecamatan Gempol, serta NLS (35) dan DS (24) warga Kecamatan Sukorejo. Selanjutnya, tim I unit I Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap mereka di lokasi berbeda setelah melakukan penyelidikan tim senyap.

​Awalnya, petugas melakukan penangkapan pertama pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Di sana, polisi menemukan 15 poket sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop, serta dompet dari tangan KMW.

Pengembangan Jaringan Narkotika

Baca Selengkapnya  Anggota Kodim 1002/HST Lakukan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1445 H

​Kemudian, polisi melakukan pengembangan kasus yang mengarah ke tersangka kedua, yakni NLS, pada Kamis (5/3/2026) malam. Hasilnya, petugas meringkus NLS di Desa Pakukerto, Sukorejo, beserta 15 poket sabu, timbangan elektrik, dan dua telepon genggam.

​Tidak hanya itu, petugas langsung memburu tersangka lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama. Hanya berselang tiga jam, polisi berhasil menangkap DS di Desa Petungasri, Pandaan, dengan barang bukti satu kantong sabu seberat 15,876 gram.

​Secara teknis, petugas memulai pengungkapan kasus ini dari penangkapan KMW melalui metode undercover dan pemantauan lapangan. Oleh karena itu, polisi akhirnya memetakan pola jaringan yang menghubungkan peredaran narkotika di wilayah Gempol dan Sukorejo.

Komitmen Polisi di Bulan Ramadan

​Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya  TNI dan Kejaksaan Bersinergi Perkuatan Penegakan Hukum di Jawa Timur

​Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pasuruan dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda. Bahkan, ia sangat mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba yang terus menyelidiki jaringan yang saling terhubung tersebut.

“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” ujarnya.

​Akibat perbuatannya, para tersangka kini terjerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh sebab itu, mereka menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!