Sindoraya.com, Banyuwangi, – Momen Idulfitri 1447 Hijriah menghadirkan kebahagiaan bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Sebanyak 455 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) keagamaan. Selain itu, tiga orang langsung bebas dan bisa merayakan Lebaran bersama keluarga.
Petugas Lapas Banyuwangi menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis di Aula Sahardjo setelah salat Id, Sabtu (21/3/2026). Selanjutnya, suasana haru terasa saat petugas membacakan nama-nama penerima remisi di hadapan warga binaan.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa 452 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, tiga warga binaan memperoleh RK II sehingga mereka langsung bebas.
“Alhamdulillah, tiga orang yang mendapat RK II hari ini langsung bebas. Dengan demikian, mereka bisa merayakan Lebaran bersama keluarga,” ujar Wayan.
Lebih lanjut, Wayan merinci besaran remisi yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Narapidana dengan masa hukuman enam hingga 12 bulan menerima pengurangan 15 hari. Kemudian, narapidana pada tahun pertama hingga ketiga mendapatkan satu bulan. Adapun tahun keempat hingga kelima memperoleh satu bulan 15 hari. Sementara itu, tahun keenam dan seterusnya mendapatkan dua bulan setiap tahun.
Namun demikian, Wayan menegaskan bahwa remisi bukan bentuk keringanan tanpa syarat. Sebaliknya, Lapas hanya mengusulkan warga binaan yang memenuhi ketentuan ketat.
“Mereka harus menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. Oleh karena itu, remisi ini menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku,” tegasnya.
Dengan adanya remisi ini, Lapas Banyuwangi berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri. Selain itu, mereka diharapkan siap kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Samsul A.








