Kriminal

Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pelaku Curanmor di Jrengik dalam 7 Jam

×

Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pelaku Curanmor di Jrengik dalam 7 Jam

Sebarkan artikel ini
Pelaku curanmor di Jrengik digiring anggota Satreskrim Polres Sampang saat tiba di kantor polisi setelah ditangkap dalam 7 jam
Foto : Anggota Satreskrim Polres Sampang menggiring pelaku curanmor di Jrengik menuju ruang pemeriksaan setelah ditangkap kurang dari 7 jam usai beraksi di Masjid Al-Ihsan. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Sampang, – Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Polisi meringkus tersangka berinisial MB, warga Kabupaten Bangkalan, hanya tujuh jam setelah kejadian.

Peristiwa curanmor itu terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor di halaman masjid. Namun, pelaku memanfaatkan situasi yang relatif sepi untuk melancarkan aksinya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat. Selanjutnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Berkat kerja cepat tersebut, petugas menemukan MB di rumahnya di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Polisi kemudian menangkap tersangka pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama.

Baca Selengkapnya  Sosialisasi Pemilihan Pemilu 2024 di Car Free Day jalan dhoho Kediri Peran Serta Seniman kediri

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa kecepatan anggota di lapangan memegang peran penting dalam pengungkapan kasus ini. Oleh karena itu, pelaku tidak sempat menjual sepeda motor hasil curian maupun menghilangkan barang bukti.

“Anggota bergerak cepat setelah menerima laporan. Akibatnya, kami berhasil menangkap pelaku kurang dari tujuh jam sejak kejadian,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, MB mengaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor target. Selain itu, pelaku mengaku sudah memiliki niat mencuri ketika melihat kendaraan korban terparkir di halaman masjid.

Baca Selengkapnya  Koramil 1612-03/Reok Hadir dalam Persiapan HUT RI ke-79 di Reok Barat

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, satu buah kunci T, kunci kontak, serta satu unit handphone milik pelaku. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain.

Polres Sampang menegaskan komitmen dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Selain itu, polisi mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Misalnya, masyarakat dapat menggunakan kunci ganda atau memilih lokasi parkir yang mudah diawasi.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!