Narkoba

Bongkar Peredaran Sabu di Pademawu, Polres Pamekasan Ringkus IRT dan Residivis

×

Bongkar Peredaran Sabu di Pademawu, Polres Pamekasan Ringkus IRT dan Residivis

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran sabu di Pademawu dengan menangkap IRT dan residivis.
Foto : Petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran sabu di Pademawu yang melibatkan IRT dan residivis. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Pamekasan, – Satresnarkoba Polres Pamekasan sukses membekuk dua orang yang diduga kuat menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Polisi melakukan aksi penyergapan ini di wilayah Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

​Selanjutnya, Ipda Yoni Evan Pratama selaku Kasi Humas Polres Pamekasan mewakili Kapolres menjelaskan waktu penangkapan tersebut. Petugas mengamankan kedua tersangka pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kronologi Penangkapan di Desa Tanjung

”Anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, telah berhasil mengamankan dua orang tersangka di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar Ipda Yoni Evan, Minggu (12/4/2026).

​Selain itu, Ipda Yoni juga mengungkap identitas lengkap kedua pelaku tersebut. Tersangka pertama merupakan seorang pria berinisial AP (36), warga Desa Tanjung yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa atau residivis.

Keterlibatan Ibu Rumah Tangga sebagai Perantara

​Sementara itu, tersangka kedua adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (53). Bahkan, wanita ini juga tercatat sebagai warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Baca Selengkapnya  Polisi Berhasil Amankan Pemasok Utama Jaringan Narkoba di Pasuruan, 350 gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita

​Dalam operasi ini, petugas menemukan barang bukti tepat di posisi para pelaku berdiri. Mengenai modus operandinya, kedua tersangka bertugas menyimpan sabu-sabu untuk kemudian mereka serahkan kepada pihak pemesan.

Rincian Barang Bukti Sabu dan Ponsel

”Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu. Poket pertama dengan logo A memiliki berat kotor sekitar 0,26 gram, dan poket kedua logo B seberat 0,19 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 0,45 gram,” jelas Ipda Yoni.

​Oleh karena itu, polisi menyita barang bukti lain berupa satu lembar tisu putih pembungkus sabu. Kemudian, petugas juga mengambil dua unit ponsel merek Infinix dan Oppo yang mereka gunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

​Saat ini, pihak kepolisian menahan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti di Rutan Polres Pamekasan. Tujuannya adalah agar para pelaku dapat menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Baca Selengkapnya  Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

”Penyidik Satresnarkoba telah melakukan tes urine kepada tersangka dan saat ini sedang memproses pengiriman barang bukti ke Labfor Surabaya. Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di sini; petugas akan terus melakukan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas IPDA Yoni.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Masyarakat

​Akibatnya, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika serta pasal-pasal pendukung lainnya dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun.

​Pada akhir keterangannya, Kasi Humas mengajak seluruh warga Pamekasan untuk selalu waspada. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya segera melapor ke Call Centre 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.

”Polres Pamekasan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar narkoba. Mari bersama-sama kita lindungi generasi penerus bangsa dari bahaya laten narkotika,” pungkas Ipda Yoni. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!