TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026),
polisi menyampaikan bahwa tersangka berinisial M (70) telah diamankan dan saat ini proses hukumnya telah memasuki tahap lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Korban tinggal bersama kakaknya, sementara kedua orang tuanya bekerja di luar negeri. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan perbuatannya,” jelasnya.
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga kerap melancarkan aksinya saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Pada awalnya, tersangka juga memberikan sejumlah uang kepada korban.
Kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan setelah korban melaporkan kepada orang tuanya. Namun, pada akhir tahun 2025, dugaan peristiwa serupa kembali terjadi.
Kejadian terakhir berlangsung di dalam rumah korban. Aksi tersangka terhenti setelah kakak korban pulang ke rumah, sehingga tersangka melarikan diri melalui pintu belakang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” tambahnya.
Polres Tulungagung menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.
(Dian ragil tri Jayanti )












