Hukum & Kriminal

Pencurian Kotak Amal Masjid Sumenep Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku

×

Pencurian Kotak Amal Masjid Sumenep Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kotak amal Masjid Al-Ikhlas Grand Symphony Paberasan Sumenep yang menjadi barang bukti kasus pencurian kotak amal masjid Sumenep
Foto : Barang bukti kotak amal Masjid Al-Ikhlas Grand Symphony Paberasan dalam kasus pencurian kotak amal masjid Sumenep yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sumenep. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Sumenep, – Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid Sumenep di Kecamatan Kota. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pengurus Masjid Grand Symphony, Desa Paberasan.

Aksi Pencurian Terekam CCTV

Peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 pukul 18.30 WIB. Awalnya, takmir masjid melihat kotak amal tidak berada di tempat semula. Oleh karena itu, pelapor berinisial A.E. segera memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Rekaman menunjukkan dua pria masuk ke area perumahan dengan sepeda motor. Tidak lama kemudian, keduanya keluar sambil membawa terpal hitam. Mereka memakai terpal untuk menutupi kotak amal agar tidak menarik perhatian warga. Akibat kejadian tersebut, masjid mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000.

Baca Selengkapnya  Kodim 1009/TLA Gelar Upacara, Kasdim Bacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat

Polisi Lakukan Penyelidikan

Setelah menerima laporan, Unit Pidum dan Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak. Tim yang dipimpin AKP Agus Rusdiyanto, S.H. mengumpulkan bukti dan mencari identitas pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial H (52), warga Desa Paberasan. Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil kotak amal lalu membungkusnya dengan terpal hitam. Setelah itu, pelaku memakai uang hasil pencurian untuk kebutuhan pribadi.

Baca Selengkapnya  Anggota Koramil Jajaran Kodim 1208/Sambas Pasang Spanduk Dan Berikan Edukasi Himbauan Stop Membakar Hutan Kepada Warga

Pelaku Dijerat KUHP Nasional

Polisi menyita rekaman CCTV dan satu unit kotak amal sebagai barang bukti. Selanjutnya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menegaskan komitmen menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada.

“Kami terus meningkatkan pencegahan kejahatan. Selain itu, masyarakat dapat segera melapor jika melihat tindak kriminal,” tegasnya.

Saat ini, polisi menahan pelaku di Mapolres Sumenep. Sementara itu, situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!