Sindoraya.com, Sumenep, – Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid Sumenep di Kecamatan Kota. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pengurus Masjid Grand Symphony, Desa Paberasan.
Aksi Pencurian Terekam CCTV
Peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 pukul 18.30 WIB. Awalnya, takmir masjid melihat kotak amal tidak berada di tempat semula. Oleh karena itu, pelapor berinisial A.E. segera memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Rekaman menunjukkan dua pria masuk ke area perumahan dengan sepeda motor. Tidak lama kemudian, keduanya keluar sambil membawa terpal hitam. Mereka memakai terpal untuk menutupi kotak amal agar tidak menarik perhatian warga. Akibat kejadian tersebut, masjid mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah menerima laporan, Unit Pidum dan Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak. Tim yang dipimpin AKP Agus Rusdiyanto, S.H. mengumpulkan bukti dan mencari identitas pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial H (52), warga Desa Paberasan. Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil kotak amal lalu membungkusnya dengan terpal hitam. Setelah itu, pelaku memakai uang hasil pencurian untuk kebutuhan pribadi.
Pelaku Dijerat KUHP Nasional
Polisi menyita rekaman CCTV dan satu unit kotak amal sebagai barang bukti. Selanjutnya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menegaskan komitmen menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada.
“Kami terus meningkatkan pencegahan kejahatan. Selain itu, masyarakat dapat segera melapor jika melihat tindak kriminal,” tegasnya.
Saat ini, polisi menahan pelaku di Mapolres Sumenep. Sementara itu, situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Samsul A.












