BERITA UTAMADAERAHNarkobaTAG

Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telepon, 10 Tersangka Diamankan Terancam 7 Tahun Penjara

×

Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telepon, 10 Tersangka Diamankan Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telepon, 10 Tersangka Diamankan Terancam 7 Tahun Penjara

TULUNGAGUNG – Aksi pencurian kabel telepon bawah tanah yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tulungagung. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (12/03/2026) malam,

polisi mengamankan 10 orang tersangka yang tergabung dalam sindikat terorganisir.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku menjalankan aksinya di area permukiman warga dengan peralatan lengkap, bahkan menggunakan kendaraan khusus untuk menarik kabel dari dalam tanah.

Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, satu orang berperan sebagai koordinator, sementara lainnya bertindak sebagai eksekutor lapangan.

“AB sebagai koordinator. Sementara sembilan lainnya memiliki tugas masing-masing, mulai menggali, memotong hingga menarik kabel menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi,” jelasnya, Selasa (07/04/2026).

Baca Selengkapnya  Meningkatkan Kesadaran Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Cabai oleh Koramil 1008-02/Haruai

Terorganisir dan Berbagi Peran
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bekerja secara sistematis. Mereka membagi peran agar proses pencurian berjalan cepat dan minim risiko. Mulai dari pembongkaran tanah hingga penarikan kabel dilakukan secara terkoordinasi.

Polisi menyebut, metode ini menunjukkan bahwa aksi tersebut bukan kejahatan spontan, melainkan sudah direncanakan secara matang.

Motif Ekonomi Jelang Lebaran
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mencuri kabel tembaga karena tergiur nilai jualnya yang tinggi. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kabel yang menjadi target merupakan kabel tembaga primer, yang dikenal memiliki harga tinggi di pasaran barang bekas.

Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter
Kabel tembaga primer ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter
1 buah gancu dan 2 buah linggis
1 unit mobil operasional yang digunakan menarik kabel
Barang bukti tersebut menjadi penguat keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian.

Baca Selengkapnya  Beritawarga.net Bagikan 400 Paket Takjil di Taman Apsari dan Buka Bersama di Kantor AMI

Terancam 7 Tahun Penjara
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Ipda Fafa.
Polisi berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka pencurian kabel yang kerap mengganggu layanan komunikasi masyarakat.

(Dian ragil tri jayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!