Sindoraya.com, Bojonegoro – Warga menyoroti aktivitas galian C di area persawahan dan kawasan penghijauan Desa Katur, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Mereka menyebut kegiatan penambangan itu masih berlangsung hingga saat ini.
Namun, sejumlah warga menduga pengelola tambang belum melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan pemerintah. Karena itu, mereka meminta kejelasan mengenai legalitas operasional di lokasi tersebut.
Selain persoalan perizinan, keberadaan tambang di kawasan pertanian juga memunculkan kekhawatiran warga. Mereka menilai aktivitas kendaraan pengangkut material dan alat berat berpotensi mengganggu kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Tidak hanya itu, warga mengaku mulai merasakan debu saat cuaca panas. Mereka juga melihat kendaraan bertonase besar mempercepat kerusakan jalan di sekitar lokasi.
Lebih lanjut, warga khawatir kondisi tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari. Mereka juga menilai aktivitas tambang berpotensi menurunkan kualitas lahan pertanian. Selama ini, masyarakat setempat mengandalkan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.
“Kalau musim panas debunya sangat terasa sampai ke rumah-rumah warga. Jalan juga mulai rusak karena sering dilalui kendaraan besar. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, sawah dan lingkungan sekitar ikut terdampak,” ujar salah seorang warga yang meminta redaksi merahasiakan identitasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan status legalitas kegiatan tersebut. Menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai perizinan penting untuk mencegah keresahan dan spekulasi di tengah warga.
Terlebih, aktivitas tambang itu berada di kawasan persawahan dan penghijauan masyarakat. Karena itu, warga berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami hanya ingin aktivitas yang ada benar-benar sesuai aturan. Jangan sampai lingkungan rusak dan masyarakat yang merasakan dampaknya,” ungkap warga lainnya.
Sementara itu, perhatian publik terhadap dugaan aktivitas ilegal terus meningkat. Kondisi tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum. Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya memberantas praktik yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat maupun negara.
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum. Instruksi itu mencakup berbagai pelanggaran yang mengganggu kepentingan publik, termasuk pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan hukum.
Selain itu, UU Minerba mengatur sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Pasal 158 menyatakan bahwa negara dapat menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada pelaku penambangan tanpa izin resmi sesuai ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, warga berharap aparat penegak hukum segera memeriksa lokasi tambang tersebut. Mereka juga meminta petugas memeriksa dokumen perizinan, aktivitas operasional, serta dampak lingkungan di sekitar lokasi. Jika aparat menemukan pelanggaran, warga berharap mereka segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Samsul A.












