Kriminal

Polres Sampang Ungkap Pencurian dengan Pemberatan, 3 Tersangka Dibekuk

×

Polres Sampang Ungkap Pencurian dengan Pemberatan, 3 Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Sampang menunjukkan barang bukti motor dalam kasus pencurian dengan pemberatan Sampang
Foto : Petugas Polres Sampang saat rilis kasus pencurian dengan pemberatan dan menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Sampang, – Polres Sampang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan Sampang di Dusun Talonan. Polisi menangkap pelaku utama serta dua penadah berinisial MM dan MS. Selain itu, petugas mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan Sampang terjadi pada Jumat, 10 April 2026 malam. Kemudian, korban mengetahui kehilangan pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Sementara itu, korban Mohammad Hasan merupakan warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014. Selain itu, kendaraan tersebut berwarna putih dengan strip merah.

Kemudian, pelaku utama berinisial MZ, (35), memanfaatkan kelalaian korban saat beraksi. Ia masuk ke rumah karena pintu tidak terkunci. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur motor yang kuncinya masih menempel.

“Pelaku masuk ke rumah korban saat pintu tidak terkunci. Kunci motor masih menempel, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan. Motif pelaku karena faktor ekonomi,” ujar Ipda Poundra Kinan Aditama.

Motor tersebut bernopol L-4721-ZL dengan nomor rangka dan mesin sesuai data kepolisian. Polisi kemudian mengamankan kendaraan itu sebagai barang bukti. Dengan demikian, barang bukti tersebut memperkuat proses penyidikan.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Berikutnya, petugas memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk. Hasilnya, polisi menangkap MZ pada 2 Mei 2026 di rumahnya di Pangarengan.

Seiring pengembangan, polisi mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan Sampang hingga mengarah pada dua penadah. Selanjutnya, petugas menangkap MM, (51), dan MS, (43) di Surabaya pada 3 Mei 2026. Keduanya berperan sebagai perantara dan penadah akhir barang curian.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan Sampang ini. Selain itu, kami akan terus mengembangkan penyidikan,” ujar Ipda Poundra Kinan Aditama.

Di sisi lain, hasil pengembangan menunjukkan pelaku terlibat dalam berbagai kejahatan lain. Tercatat, pelaku beraksi di 12 tempat kejadian perkara. Dengan demikian, pelaku tergolong residivis dalam berbagai kasus kejahatan.

Kasus tersebut meliputi curanmor, pencurian sapi, hingga penipuan emas. Oleh karena itu, polisi terus mendalami jaringan pelaku di wilayah Sampang dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara itu, MM dan MS dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Selain itu, polisi akan mendalami peran penadah MS dalam jaringan penadahan tersebut.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!