Peristiwa

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia Terkait Dugaan Tindakan Asusila di Badung

×

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia Terkait Dugaan Tindakan Asusila di Badung

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial B.A. yang sempat viral di media sosial terkait dugaan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Selain dideportasi, pria kelahiran 1998 tersebut juga dikenai penangkalan selama 10 tahun. Deportasi dilakukan pada Selasa malam (8/9/2026) menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane.

Kasus ini bermula dari video dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026). Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, salah satu terduga pelaku teridentifikasi sebagai B.A., warga negara Australia yang saat itu memegang Visa on Arrival (VOA) dan masih berlaku.

Pada Selasa (25/8/2026), petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan B.A. saat hendak berangkat menuju Brisbane.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan B.A. dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tindakan pendeportasian tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan terkait keberadaan WNA yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Novyandri, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam penegakan hukum.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!