Sindoraya.com, Sampang Madura Jawa Timur – Seorang bocah perempuan yang masih berusia (7) tahun kehilangan keperawanan di usia yang masih sangat muda akibat diperkosa oleh seseorang yang merupakan tetangga korban. Kejadian tersebut dialami Melati, bukan nama sebenarnya, Rabu,(10/Julil/2024)
Peristiwa tersebut ketika melati sedang sendirian di rumahnya di kecamatan Sokobanah, kabupaten Sampang, tiba-tiba seorang pria paruh baya inisial (MS) masuk kedalam rumah korban, lalu terduga pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Sehingga Korban mengalami pendarahan kemudian di bawah ke rumah bidan desa dari situlah ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual, Pada kemaluan korban dan juga terdapat luka robek akibat perbuatan sang pelaku,
Namun terduga pelaku inisial (MS) sampai saat ini masih belum diamankan oleh petugas kepolisian,”para warga berharap kepada pihak kepolisian agar terduga pelaku segera di tangkap dan dijerat dangan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak di bahwa umur.
“Sebab pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun. penjara menurutnya itu tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban saat ini.” Namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan Sehingga pemberitaan tersebut terpaksa diterbitkan sindoraya.com tegasnya reed












