BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsPOLRITAGUncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik SKCK Untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

×

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik SKCK Untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Publik SKCK Untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

 

Polres Pulang Pisau – Sindoraya.com  Personil Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyambangi warga masyarakat di desa binaannya dalam rangka menyampaikan sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Kahayan Kuala, Jum’at (16/08/2024).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-

Baca Selengkapnya  Polda Jawa Timur Gelar Apel dan Doa Bersama Forkopimda dan Puluhan Ormas Untuk Jogo Jatim

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo.,S.H menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada warga masyarakat sebagai pemohon SKCK agar memahami alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan penerbitan SKCK, serta dengan wajib memiliki Kartu BPJS

Baca Selengkapnya  Bersama Bupati Dan Jajaran Dandim 1009/Tla Ikut Sidak Pasar Tapandang Berseri Pelaihari

“Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang”, juga ada penambahan persyaratan pembuatan SKCK seperti harus mempunyai kartu Jaminan Kesehatan/ BPJS tutup Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo.,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!