BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASIKriminalNewsPOLRITAGUncategorized

Mantan Residivis Narkoba Kembali Mendekam di Penjara Saat Satresnarkoba Polres Bangkalan Temukan 10 Gram Sabu

×

Mantan Residivis Narkoba Kembali Mendekam di Penjara Saat Satresnarkoba Polres Bangkalan Temukan 10 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Mantan Residivis Narkoba Kembali Mendekam di Penjara Saat Satresnarkoba Polres Bangkalan Temukan 10 Gram Sabu

Sindoraya.com Polres Bangkalan – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu masih menghantui, tidak memandang strata sosial masyarakat.

Itu dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan ketika menggerebek rumah yang diduga merupakan pengedar narkoba di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Dari rumah tersebut polisi menangkap SA (46) dengan barang bukti 10 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah itu. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Hadiri Penutupan Masa Sidang II Tahun 2024 di DPRD Manggarai Barat

“Kami lalu lakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku,” ujar Iptu Kiswoyo pada Senin pagi ini di Mapolres Bangkalan (3/3/2025). Petugas lalu melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam sebuah klip.

“Kami juga menemukan timbangan, satu plastik klip kosong dan juga ada buku catatan penjualan sabu yang dilakukan pelaku selama ini,” ungkapnya.

Baca Selengkapnya  PTPN IV KSO Reg 7 Lakukan Penananam Pohon dan Tebar Ikan di Bekri, Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari temannya yakni H. Pelaku membeli barang tersebut senilai Rp700 ribu tiap 1 gramnya.

“Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” tambah Iptu Kiswoyo.

Akibat perbuatan tersebut, pelaki dituntut Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!