Sindoraya.com, Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di sekitar rumahnya, sekira pukul 21.00 Wib. Sabtu, 22/03/2025.
Tersangka berinisial H.T.H. BIN H. 36 tahun, Pria, Swasta, alamat Jalan Jemur wonosari, Gang Lebar, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Penangkapan tersangka disertai barang bukti yang diakui sebagai miliknya serta berada dalam penguasaan tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah menjelaskan bahwa, tersangka bertindak sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Mengenai barang haram tersebut, ia dapatkan dari seseorang berinisial A.N. (DPO).
“Dengan sistem ranjau, tersangka membawa barang tersebut dengan maksud untuk menyerahkan kepada pembeli di pinggir jalan dekat tower listrik, di jalan Semolowaru, pada hari Rabu (12/03) sekira pukul 13.30 Wib, sesuai perintah dari saudara A.N. (DPO).” jelas AKBP Suriah Miftah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bekerja sebagai kurir Narkoba telah Ia jalankan sejak bulan Februari 2025 dan telah menerima Narkotika jenis Sabu sebanyak 3(tiga) kali,
“Dalam setiap pengiriman Sabu kepada pembeli, tersangka mendapatkan upah atau komisi dari A.N. sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah), uang tersebut dikrimkan memalui rekening BCA atas nama tersangka.” lanjut Miftah.
Mengenai barang bukti yang berhasil ditemukan petugas berupa : 23 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat total netto + 8,35 (delapan koma tiga lima) gram, serta 7 (tujuh) pipet kaca, dan selembar ATM BCA Atas nama H T H, juga uang tunai sejumlah Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah), juga sebuah unit handphone READMI, dan sebuah unit handphone SAMSUNG, serta sebuah tas cangklong warna merah hitam.
“Kasus ini menjadi bagian dari upaya besar aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya,” pungkas AKBP Suriah Miftah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Samsul A.












