Sindoraya.com, Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sekira 16.30 Wib, di Jalan Raya Lingkar Timur depan rumah kosong Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Kamis, 03/04/2025.
Tersangka berinisial N BIN C A. Laki laki, 32 tahun, Alamat jalan Jogoyudo RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan dan kos di lantai 2 kamar Jalan Sidomulyo Kecamatan Buduran Sidoarjo, pelaku saat ini tinggal di Perumahan Bluru Permai Blok CA Jalan Ikan Gurame IX Dusun Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan tersangka disertai barang bukti yang diakui sebagai miliknya serta berada dalam penguasaan tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah menjelaskan bahwa, tersangka bekerja Menjadi Perantara dalam jual beli sejak 7 (tujuh) bulan yang lalu dan menerima Sabu dari saudara R (DPO) sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali.
“Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib di pinggir jalan daerah Jalan H. Moh. Noer Bangkalan, Madura. Pelaku disuruh saudara R (DPO) ambil ranjauan sabu, kemudian mengemas ulang serta mengirim kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).” jelas AKBP Suriah Miftah.
Mengenai barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa : 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Netto total ± 107,136 gram, sebuah HP merk Xiaomi Poco warna biru, dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru metalik, serta uang tunai Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), dan sebuah tas kecil, juga 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat No. Pol W 2219 NGC, serta 31 (tiga puluh satu) potongan lakban warna putih motif tulisan warna merah, dan 12 (dua belas) potongan kemasan bekas penyedap rasa merk Masako, juga 16 (enam belas) potongan lakban warna coklat, dan 3 (tiga) buah timbangan elektrik, serta sebuah lakban warna coklat, dan sebuah Lakban motif tulisan warna merah Putih, dan 2 (dua) buah dompet terbuat dari lakban warna hitam, dan 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik, serta 29 (dua puluh Sembilan) pak plastik klip kosong.
“Kasus ini menjadi bagian dari upaya besar aparat kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya dan Sidoarjo,” pungkas AKBP Suriah Miftah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Samsul A.












