BERITA UTAMANarkoba

Diduga Fasilitasi Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Perempuan Muda

×

Diduga Fasilitasi Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Perempuan Muda

Sebarkan artikel ini
Foto : Terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu lintas daerah dengan menangkap seorang perempuan muda berinisial APH (25), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, mengatakan bahwa penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret tiga tersangka lainnya, yakni K, MA, dan DA. Dari hasil penyidikan, APH diduga kuat berperan menyediakan sarana dan prasarana untuk memperlancar peredaran sabu sekaligus menerima keuntungan dari bisnis haram tersebut.

Baca Selengkapnya  Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Acara Pengukuhan Kepala Desa Se-Kabupaten Tanah Laut

“Peran tersangka adalah menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap sabu,” jelas Yoyok, Sabtu (9/8/2025).

Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu bernopol L-1370-ES, dua unit telepon genggam, serta satu buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama tersangka. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba.

“Kartu ATM BCA tersebut atas nama pelaku sendiri. Diduga kartu dan rekening itu digunakan untuk transaksi hasil kejahatan, sehingga turut diamankan sebagai barang bukti,” pungkas Yoyok.

Baca Selengkapnya  Sidak Kamar Hunian Personel Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Pendampingan Petugas Lapas Kelas II B Pelaihari

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 26 Juli 2025. Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses hukum lebih lanjut.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!