BERITA UTAMAINVESTIGASI

Arena Judi Sabung Ayam dan Cap Jiki di Lekok Pasuruan Jadi Sorotan, Polisi Diminta Tegas

×

Arena Judi Sabung Ayam dan Cap Jiki di Lekok Pasuruan Jadi Sorotan, Polisi Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini
Kalangan judi sabung ayam dan bola setan di Pasuruan kian marak, warga resah dan minta Polisi bertindak. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Pasuruan, – Arena perjudian sabung ayam dan cap jiki (bola setan) kembali marak di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tepatnya di Balong Anyar, Kecamatan Lekok, arena tersebut terlihat ramai dipadati pengunjung, bahkan menyerupai keramaian hajatan. Lokasi perjudian itu menyediakan fasilitas parkir hingga warung-warung makanan dan minuman ringan, Senin (25/8/2025).

Padahal, belum lama ini Polres Pasuruan Kota menindak tegas praktik serupa melalui patroli drone dan berhasil membongkar beberapa lokasi judi sabung ayam. Namun, kini muncul lagi tempat baru yang diduga dikelola secara terang-terangan tanpa gentar terhadap peringatan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya  Babinsa Dampingi Dinsos Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran Tempat Pengajian

Salah seorang pengunjung berinisial JK (45) mengaku bahwa kalangan sabung ayam tersebut baru beberapa hari beroperasi. “Kalangan ini buka Rabu, Jumat, dan Minggu. Hari ini saja sudah delapan kali ayam main,” ujarnya.

Hal serupa juga dikeluhkan oleh warga sekitar. Seorang warga berinisial M menilai keberadaan judi sabung ayam dan cap jiki di Balong Anyar sangat meresahkan.

“Kami minta aparat menutup total arena judi ini. Karena dari sini bisa memicu tindak kejahatan lain seperti begal dan penyakit masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, tim investigasi media dan lembaga swadaya masyarakat menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolres Pasuruan Kota hingga Kapolda Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan warga.

Baca Selengkapnya  Ditpolairud Polda Jatim Bongkar BBM Subsidi Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, 930 Liter Disita

“Kami mendesak kepolisian menegakkan hukum secara tegas. Perjudian, termasuk sabung ayam, jelas melanggar KUHP Pasal 303,” tegas Yudha, Ketua Tim Investigasi.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak segan memberantas segala bentuk tindak pidana, mulai dari perjudian, tambang ilegal, pungli, hingga aktivitas terlarang lainnya, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

 

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!