BERITA UTAMAPeristiwa

ASB Soroti Dugaan Pelanggaran PT Gas Alam Sentosa

×

ASB Soroti Dugaan Pelanggaran PT Gas Alam Sentosa

Sebarkan artikel ini

SINDORAYA.COM, Surabaya, – Organisasi masyarakat Arek Suroboyo Bergerak (ASB) hadir memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Kehadiran mereka diminta untuk memberikan keterangan seputar dugaan tindak pidana yang menyeret nama PT Gas Alam Sentosa. Selasa, 16/09/2025.

Perusahaan ini menjadi sorotan usai kasus kecelakaan kerja yang menimpa Badrus Sholeh, mantan karyawan yang mengalami luka serius. Insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal ASB, Alrein, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas kasus kecelakaan kerja tersebut. Ia menilai pihak perusahaan tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan dengan benar, terutama terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya  Aktif Jaga Kondusifitas Wilayah Babinsa Kodim 1009/Tla Melaksanakan Patroli Bersama Linmas

“Badrus tidak pernah didaftarkan ke BPJS, sehingga saat mengalami kecelakaan ia tidak mendapat perlindungan maupun santunan. Ini jelas pelanggaran terhadap hak mendasar pekerja,” tegas Alrein.

ASB juga menilai PT Gas Alam Sentosa lalai dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak hanya itu, organisasi tersebut menyoroti adanya dugaan pelanggaran lain, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang disebut tidak sesuai ketentuan.

Baca Selengkapnya  Angga Maulana, Pelajar Kelas 3 SMA PGRI 03 Surabaya Hilang 6 Hari Usai Pergi ke Mojokerto

Selain persoalan ketenagakerjaan dan lingkungan, ASB mengungkapkan kecurigaan atas izin transportir bahan berbahaya untuk armada truk milik perusahaan. Dokumen itu diketahui diterbitkan Kementerian Perhubungan dengan rekomendasi dari Kementerian Sumber Daya Alam.

Kasus ini kini mendapat perhatian luas dari publik. ASB berharap aparat penegak hukum bisa menuntaskan penyelidikan secara terbuka serta memberikan efek jera, agar perusahaan lain lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!