SINDORAYA.COM, Jakarta, – Dunia pers kembali tercoreng dengan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Seorang wartawan bernama Diori Parulian Ambarita atau akrab disapa Ambar, mengalami pengeroyokan brutal yang dilakukan lebih dari 10 orang di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025) sore.
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, mengecam keras aksi penganiayaan tersebut. Menurutnya, Ambar dikenal sebagai wartawan berani yang konsisten mengungkap fakta di lapangan tanpa tedeng aling-aling.
“Ambar menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka berat di bagian mata, kepala, dan tubuhnya. Bahkan mata kirinya terancam cacat permanen hingga berisiko kebutaan. Ini jelas tindak kriminal serius,” tegas Opan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Opan menjelaskan, FWJ Indonesia bersama sejumlah organisasi pers dan LSM telah mendampingi Ambar untuk membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (27/9/2025), yang teregistrasi dengan Nomor LP: STTLP/B/6885/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Setelah membuat laporan, korban juga langsung menjalani visum di RS Polri.
Berdasarkan hasil investigasi awal, lokasi kejadian berada di sebuah home industri pengepakan makanan kucing merek “Me-O” di Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan, Bekasi. Diduga, usaha tersebut beroperasi secara ilegal dan memproduksi makanan kedaluwarsa.
“Informasi yang kami terima, ada indikasi keterlibatan pemilik usaha berinisial Ali, bahkan juga oknum ketua RT, sejumlah anggota karang taruna, hingga oknum pengacara yang mengaku dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mereka diduga kuat ikut serta dalam insiden pengeroyokan maupun intimidasi terhadap Ambar,” jelas Opan.
Lebih lanjut, Opan menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan ini bukan hanya bentuk kriminal murni, tetapi juga merupakan upaya menghalangi tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti laporan ini, menangkap para pelaku, dan memprosesnya sesuai hukum, termasuk pasal 170 KUHP. Kami tidak ingin kasus ini dianggap sepele, karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis,” tandas Opan.
Saat ini, Ambar masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Bekasi akibat luka serius yang dideritanya. Kondisinya dilaporkan lemah, dengan gangguan penglihatan, luka di hidung, hingga keluhan serius pada bagian syaraf belakang akibat pukulan bertubi-tubi.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai organisasi pers dan LSM yang mendampingi Ambar. Mereka menilai kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.
Samsul A.












