BERITA UTAMANarkobaPemerintahan

Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim Agus Black Hoe Disorot, AMI Nilai Penegakan Hukum Tebang Pilih

×

Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim Agus Black Hoe Disorot, AMI Nilai Penegakan Hukum Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

SINDORAYA.COM, Surabaya, – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama anggota DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe (AH), terus menjadi sorotan tajam publik. Meski hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamin (sabu), AH membantah keras telah mengonsumsi narkotika. Ia juga tidak ditahan, melainkan langsung direhabilitasi, memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial MA oleh Polres Ngawi pada Selasa malam (30/09/2025). Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku pernah menjual sabu kepada AH. Berdasarkan pengakuan tersebut, AH kemudian diperiksa dan menjalani tes urine, yang hasilnya dinyatakan positif.

Namun hingga kini, AH belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.

Langkah ini menimbulkan tanda tanya publik, terlebih asesmen dan rekomendasi rehabilitasi disebut sudah dilakukan sebelum status hukum AH jelas. Dalam keterangannya kepada media, Agus Black Hoe menepis tudingan telah mengonsumsi narkoba.

“Saya tidak pernah tertangkap dan tidak pernah menggunakan narkoba. Saya siap kooperatif membantu kepolisian,” ujar AH seperti dikutip dari sejumlah media.

Baca Selengkapnya  Kodim 1008/Tabalong Gelar Pembersihan Fasilitas Umum Jelang Hari Juang TNI AD ke-80

Bantahan tersebut justru menimbulkan kebingungan baru di kalangan masyarakat, sebab pernyataannya bertolak belakang dengan hasil tes urine yang dinyatakan positif.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar S.E. S.H. menilai penanganan kasus tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan BNNP Jawa Timur. Ia juga menegaskan BNNP seharusnya tidak langsung merekomendasikan rehabilitasi tanpa kejelasan status hukum.

“BNNP Jatim terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kalau hasil tes urine positif, seharusnya dilakukan penyelidikan tuntas dulu, bukan langsung rehabilitasi. Ini justru menimbulkan kesan tebang pilih,” tegas Baihaki, Sabtu, (05/10/2025).

Baihaki juga menyebut, jika AH bukan tersangka tetapi hasil tes menunjukkan positif, maka polisi bisa dikategorikan salah prosedur bahkan salah tangkap.

“Kalau benar tidak ada bukti kuat, kenapa sampai dilakukan pemeriksaan dan tes urine? Dan kalau hasil tesnya positif, kenapa tidak ditetapkan tersangka? Dua-duanya aneh. Harus ada kejelasan hukum agar publik tidak curiga,” tambah Baihaki.

Baca Selengkapnya  Perkuat Kerja Sama Pelindungan Perempuan dan Anak, Bareskrim Polri Terima Kunjungan Delegasi Kepolisian Nasional Korea Selatan

Lebih lanjut, AMI menilai bahwa terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, Agus Black Hoe telah kehilangan legitimasi moral sebagai wakil rakyat.

“Secara etika, AH seharusnya mundur atau diberhentikan. DPRD Jatim dan partai pengusung harus menunjukkan sikap tegas. Kalau tidak, publik akan menilai lembaga legislatif melindungi pelaku pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, AMI menyatakan siap melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus ini ke Mabes Polri dan BNN RI.

“Kami akan mengirim laporan resmi agar ada audit penanganan perkara dan evaluasi terhadap BNNP Jatim serta Polres Ngawi. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” pungkas Baihaki.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sistem penegakan hukum di daerah masih rentan terhadap intervensi dan inkonsistensi, terutama ketika melibatkan pejabat publik. Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum dan DPRD Jawa Timur untuk memulihkan kepercayaan terhadap institusi hukum dan politik di provinsi ini.

( Redaksi ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!