Sindoraya.com, Probolinggo Kota, – Dugaan praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan atau “KIR siluman” di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo kembali mencuri perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pengesahan KIR yang dilakukan tanpa pemeriksaan fisik kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Kota Probolinggo.
Praktik ilegal tersebut diduga berjalan berbulan-bulan dan dilakukan secara sistematis oleh sejumlah oknum petugas. Modusnya, kendaraan tidak pernah hadir dalam proses uji, namun tetap dinyatakan laik jalan dan menerima bukti lulus KIR.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar S.E. S.H., mengecam keras dugaan penyimpangan ini. Ia menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran berat dan berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pelanggaran hukum yang sangat membahayakan. Kendaraan yang tidak diuji tetapi diberi sertifikat laik jalan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan,” tegas Baihaki, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, uji KIR tanpa kehadiran kendaraan mencerminkan lemahnya pengawasan internal Dishub Kota Probolinggo. Ia mendesak Wali Kota Probolinggo untuk bersikap tegas dan mencopot pejabat yang terbukti lalai atau terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami meminta Wali Kota Probolinggo tidak menutup mata. Kadishub, Kepala UPT PKB, dan oknum-oknum yang terlibat harus dicopot dan diproses hukum. Ini merusak integritas pelayanan publik,” lanjut Baihaki.
AMI juga mengaku menerima sejumlah laporan terkait dugaan penggunaan foto kendaraan yang sama dalam proses verifikasi. Foto tersebut diduga digunakan berulang kali dengan hanya mengganti data nomor rangka dan nomor mesin untuk menyamarkan manipulasi.
“Kami memiliki bukti penggunaan foto yang sama dan dugaan keterlibatan beberapa perusahaan. Jika tidak ada tindakan cepat, kami akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dari penelusuran di lapangan, seorang petugas UPT PKB yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya praktik tersebut. Ia menyebut hal itu terjadi atas instruksi atasan.
“Kami hanya menjalankan perintah. Katanya untuk mempercepat administrasi dan membantu pihak tertentu. Kendaraan tidak datang, tapi tetap diproses,” ungkapnya singkat.
Pengakuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik uji KIR siluman telah menjadi pola kerja yang dibiarkan berlangsung di internal UPT PKB Kota Probolinggo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi. Upaya media meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Perhubungan juga belum mendapatkan respons.
AMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut keselamatan transportasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kami meminta transparansi penuh. Pemkot Probolinggo harus melakukan audit, memeriksa seluruh pejabat terkait, dan memastikan praktik seperti ini tidak terulang. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan,” tutup Baihaki Akbar.
Kasus dugaan KIR siluman ini kini menyita perhatian pelaku transportasi dan kelompok masyarakat sipil yang menuntut pembenahan menyeluruh terhadap sistem uji KIR di Kota Probolinggo.
Samsul A.












