Sindoraya.com, Bangkalan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru ini, dua pria asal Kecamatan Tanjung Bumi berhasil diamankan petugas.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, didampingi Plt Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Petugas mengamankan dua orang pria berinisial H (40), warga Desa Telaga Biru, dan SA (45), warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Kiswoyo.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi penindakan berada di sebuah gardu yang berada di dekat rumah salah satu tersangka di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
IPTU Kiswoyo mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai sebuah gardu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenaran laporan warga.
“Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka tengah berada di gardu tersebut. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka SA sempat melarikan diri ke area persawahan, sedangkan H berlari ke permukiman warga. Namun, keduanya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta lokasi rumah dan gardu yang digunakan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 41 kantong plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 9,82 gram, beberapa plastik klip kosong dengan penanda angka, serta satu buah sendok sabu.
“Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi gardu. Berdasarkan pemeriksaan awal, peran kedua tersangka berbeda. SA diduga berperan sebagai pengedar, sementara H sebagai pembeli,” tambah IPTU Kiswoyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara.
IPTU Kiswoyo menegaskan, Polres Bangkalan berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda di Bangkalan,” pungkasnya.
Samsul A.












