Sindoraya.com, Bangkalan, – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas melalui kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Bangkalan, IPDA Aditiyo Pudji Ardhani, S.H., bersama jajaran anggota Satlantas. Sosialisasi menyasar masyarakat dan para pengguna jalan di wilayah Kelurahan Kemayoran dan Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan edukasi kepada pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong. Pasalnya, penggunaan knalpot bising dinilai mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta berpotensi memicu konflik sosial dan kecelakaan lalu lintas.
IPDA Aditiyo menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah aksi balap liar yang kerap meningkat menjelang akhir tahun.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan, IPDA Agung Intama, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Polres Bangkalan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif, namun penindakan tetap akan dilakukan jika masih ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Selain kepada pengendara, Polres Bangkalan juga mengingatkan para pemilik bengkel agar tidak memasang knalpot brong maupun melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar spesifikasi teknis. Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran knalpot ilegal dan mencegah potensi balap liar.
Melalui kegiatan ini, Polres Bangkalan berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Bangkalan menjelang Nataru 2026.
Samsul A.












