Sindoraya.com, Surabaya, – Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil pencurian yang terjadi di kawasan Apartemen Gunawangsa, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Senin, (22/12/2025).
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/122/XII/2025/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 9 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di area parkir ojek online depan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk Nomor 96, Surabaya.
Korban, Taufik Wida Basuki (47), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mengetahui sepeda motor miliknya, Honda Beat warna biru putih tahun 2014 dengan nomor polisi W 5738 NFN, telah hilang saat diparkir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Rungkut, Ipda Eko Yudha melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap bahwa pencurian sepeda motor diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan apartemen berinisial Slamet Muthrofi, Faisal, dan Bagus, yang saat ini diproses dalam berkas terpisah.
Kapolsek Rungkut melalui Kanitreskrim Ipda Eko Yudha menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, sepeda motor korban diketahui telah dijual secara online dengan sistem COD. Dalam proses penjualan tersebut, pelaku pencurian dibantu oleh beberapa pihak yang berperan sebagai penadah,” ujar Ipda Eko Yudha.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan empat terduga penadah yakni Ermine Delo De Araojo (34), Mansur Hidayat (44), Holifin (58), dan M. Khotibul Umam (43).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka memiliki peran aktif dalam membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada pembeli yang tidak dikenal.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Rungkut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 480 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang penadahan dan pertolongan jahat.
Samsul A.












