BERITA UTAMAKriminalPeristiwaPOLRI

Satu Malam Dua Kasus, Polres Sampang Bongkar Pengangkutan Rokok Tanpa Cukai

×

Satu Malam Dua Kasus, Polres Sampang Bongkar Pengangkutan Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sampang, – Polres Sampang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang cukai berupa pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam Operasi Cipta Kondisi Nataru 2025. Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Keterangan resmi disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kendaraan yang kedapatan mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar.

Dua terlapor masing-masing berinisial FY, warga Provinsi Banten, dan MNA, warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. FY mengangkut sekitar 64.000 batang rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi A-1019 VWA. Sementara MNA membawa sekitar 128.000 batang rokok ilegal dengan kendaraan truk bernopol M-8414-UB.

Baca Selengkapnya  Operasi Zebra Semeru 2025: Polres Jember Maksimalkan Edukasi Tertib Lalin

“Dalam satu malam yang sama, petugas berhasil mengamankan dua pengangkut rokok ilegal saat pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Seluruh kendaraan beserta muatan rokok tanpa pita cukai langsung diamankan ke Polres Sampang. Para pengemudi dan pihak terkait juga diamankan di lokasi untuk dimintai keterangan awal sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap jaringan serta modus peredaran rokok ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan para pelaku adalah mengangkut dan mengedarkan rokok hasil tembakau ilegal dengan tujuan menghindari pengawasan petugas.

Baca Selengkapnya  DANKORMAR DAMPINGI KASAL TEMUI PRAJURITNYA DI PAPUA

“Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp230 juta. Saat ini, Polres Sampang berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses pelimpahan perkara dan barang bukti sesuai kewenangan.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!