Sindoraya.com, Banyuwangi, – Perayaan Hari Raya Natal membawa kebahagiaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Sebanyak empat WBP menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada Natal 2025.
Remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, di sela perayaan Natal di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Kamis (25/12/2025).
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda, bergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Remisi paling singkat diberikan selama 15 hari, sedangkan yang paling lama mencapai 1 bulan 15 hari.
“Dua orang warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Sementara dua lainnya masing-masing memperoleh remisi 15 hari dan satu bulan,” ujar Wayan.
Ia menjelaskan, warga binaan yang telah menjalani pidana selama enam hingga 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan dengan masa pidana 12 bulan atau lebih memperoleh remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima diberikan remisi satu bulan 15 hari. Sedangkan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” jelasnya.
Menurut Wayan, remisi Hari Raya Natal merupakan remisi khusus yang hanya diberikan kepada narapidana beragama Kristen. Sementara warga binaan dengan agama lain akan memperoleh remisi khusus pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing.
Ia menambahkan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah berstatus narapidana dengan putusan hukum tetap, menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau subsider denda.
Sementara itu, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjaga sikap positif selama menjalani pidana.
“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan dari negara. Ini bukan obral hukuman, melainkan bagian penting dari sistem pemasyarakatan dan proses reintegrasi sosial,” pungkasnya.
Samsul A.












