BERITA UTAMAKriminalPeristiwa

Paman Aniaya Keponakan di Bangkalan, Satu Korban Tewas dan Satu Kritis

×

Paman Aniaya Keponakan di Bangkalan, Satu Korban Tewas dan Satu Kritis

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Bangkalan, – Kasus kekerasan dalam keluarga terjadi di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Seorang paman aniaya keponakan sendiri hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya kritis.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban adalah pasangan suami istri muda, RH (27) dan RI (23). RI meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala, sementara RH saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syamrabu Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, pelaku penganiayaan adalah RM (40), yang merupakan paman korban dan tinggal serumah dengan pasangan tersebut.

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Cek Kinerja Pompa Air di Desa Belang Turi

“Pelaku adalah paman korban. RI meninggal dunia akibat luka berat di kepala, sedangkan RH masih dalam kondisi kritis,” ujar AKP Hafid, Rabu (31/12/2025).

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban datang ke rumah pelaku. Saat itu, pelaku sedang membersihkan rumah dan sempat terjadi cekcok mulut.

Setelah cekcok, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Namun, pelaku diduga masih menyimpan emosi dan rasa sakit hati.

Pelaku kemudian mengambil kayu balok dan mendatangi kamar korban. Saat kedua korban tertidur, pelaku memukul kepala mereka secara berulang kali hingga menyebabkan luka berat.

Baca Selengkapnya  Penyelenggaraan Upacara Pembukaan TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Siap Dilaksanakan

Akibat penganiayaan tersebut, RI tidak tertolong meski sempat mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, RH hingga kini masih dirawat intensif dalam kondisi kritis.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan bersama barang bukti berupa kayu balok sepanjang kurang lebih 60 sentimeter.

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Hafid.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!