Sindoraya.com, Surabaya, – Penanganan kasus dugaan pesta seks sesama jenis di Surabaya resmi memasuki tahap dua. Sebanyak 34 tersangka diserahkan oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (8/1/2026). Proses tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi di Kantor Kejari Surabaya.
Sementara itu, kasus ini bermula pada Oktober 2025. Personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan orang di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pesta seks sesama jenis.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi alat kontrasepsi, telepon genggam, serta beberapa perangkat elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang pornografi. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 420 KUHP tentang pencabulan.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penahanan terhadap 34 tersangka. Seluruh tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya.
Perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Proses persidangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












