BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Polsek Gresik Kota Ungkap Pencurian Toko Sembako Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

×

Polsek Gresik Kota Ungkap Pencurian Toko Sembako Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Gresik, – Polsek Gresik Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di Toko Sembako Sahabat, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku yang diketahui sebagai residivis.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menyebut korban bernama Wildan (25), warga Kabupaten Sumenep. Saat kejadian, korban menjaga toko seorang diri.

Awalnya, korban tertidur di kursi. Kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun. Saat itu, barang-barang miliknya sudah hilang.

“Korban kehilangan dua unit handphone dan uang tunai yang disimpan di dalam tas,” kata Iptu Kevin.

Dua handphone tersebut bermerk OPPO warna Perak Fantasi dan Vivo warna Sunrise Gold. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai Rp16,9 juta yang berada di kamar toko.

Baca Selengkapnya  TMMD Ke-121 Kodim 0210/TU Terus Kebut Pengerjaan Pembangunan Sasaran Fisik dan Tambahan

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Gresik Kota.

CCTV Ungkap Identitas Pelaku

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengolah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial F (42). Pelaku merupakan warga sekitar lokasi dan tercatat sebagai residivis.

“Petugas mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Polisi Amankan Barang Bukti

Usai penangkapan, polisi menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Tlogopojok. Dari lokasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp4 juta, dua unit handphone, sebuah sarung, kaos warna kuning, serta sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi W-2572-CI.

Baca Selengkapnya  Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Ramp Check Hingga Tes Urine di Terminal Ampel Surabaya

“Semua barang bukti sudah kami amankan. Pelaku saat ini kami tahan,” tegas Iptu Kevin.

Saat ini, pelaku menjalani proses hukum di Polsek Gresik Kota. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Selain itu, penyidik juga melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai langkah pencegahan, polisi mengimbau warga agar lebih waspada. Terutama saat menjaga tempat usaha pada malam hari.

Selain itu, pemilik toko diminta meningkatkan sistem keamanan. Penggunaan kamera pengawas juga disarankan.

Jika menemukan tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Kapolres (CakRama) 0811-8800-2006.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!