Sindoraya.com, Banyuwangi, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi memperkuat perlindungan hak hukum warga binaan. Hal ini ditunjukkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi, Kamis (22/01).
Acara berlangsung khidmat di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi. Puluhan warga binaan hadir, termasuk yang sedang menjalani masa pidana dan proses peradilan. Selain menyaksikan, mereka juga mendapat penjelasan langsung tentang manfaat kerja sama ini.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menekankan bahwa kerja sama ini memastikan semua tahanan mendapatkan akses keadilan yang setara.
“Melalui kolaborasi ini, warga binaan bisa menerima pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, tanpa biaya sama sekali,” jelas Wibawa.
Selain itu, Wibawa menyebutkan tujuan lain kerja sama ini. Yaitu, memberikan edukasi hukum agar warga binaan lebih memahami haknya. Dengan begitu, mereka dapat menghadapi proses hukum dengan arah yang jelas. Lapas Banyuwangi juga memastikan pengawalan ketat pada setiap tahapan hukum yang dijalani warga binaan.
Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati, menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara YKBH dan Lapas Banyuwangi sudah berjalan harmonis. PKS kini menjadi payung hukum untuk meningkatkan kualitas kolaborasi tersebut.
“Pendampingan hukum sangat penting. Dengan hadirnya kami, tahanan dapat memahami hak mereka di pengadilan. Semua layanan konsultasi dan bantuan hukum tetap gratis,” tegas Siti.
Dengan langkah ini, Lapas Banyuwangi dan YKBH Sritanjung memastikan warga binaan mendapatkan perlindungan hukum maksimal. Selain itu, mereka juga lebih melek hukum dan siap menghadapi proses peradilan.
Samsul A.












