Sindoraya.com, Bangkalan, – Isu dugaan praktik percaloan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Bangkalan beredar di masyarakat. Kabar tersebut menyebut adanya tarif pembuatan SIM yang melebihi ketentuan resmi.
Namun demikian, Polres Bangkalan langsung memberikan klarifikasi. Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
Ia menyampaikan bahwa seluruh pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polres Bangkalan berjalan sesuai prosedur. Selain itu, petugas menerapkan tarif resmi sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pelayanan SIM A dan SIM C kami laksanakan sesuai aturan. Tarif yang diterapkan juga mengacu pada PNBP. Jadi, isu adanya biaya SIM melebihi ketentuan itu tidak benar,” ujar Ipda Agung di Mapolres Bangkalan, Kamis (22/1).
Sebagai informasi, tarif SIM di Indonesia mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya pembuatan SIM baru meliputi SIM A dan B Rp120.000, SIM C Rp100.000, serta SIM D Rp50.000.
Sementara itu, tarif perpanjangan SIM A dan B sebesar Rp80.000. Untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Adapun perpanjangan SIM D sebesar Rp30.000.
Selanjutnya, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan bahwa seluruh layanan di Polres Bangkalan bebas dari praktik percaloan.
Ia menjelaskan bahwa pimpinan telah memberikan arahan tegas kepada seluruh anggota. Arahan itu menekankan larangan pungutan di luar ketentuan PNBP.
“Kami memastikan tidak ada praktik calo. Biaya SIM A dan SIM C tidak boleh melebihi tarif PNBP yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas AKP Febry.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk datang langsung ke Satpas SIM Polres Bangkalan. Dengan cara itu, masyarakat bisa melihat proses pelayanan secara langsung.
“Silakan datang sendiri ke Satpas SIM. Prosesnya jelas dan transparan. Seluruh pelayanan kami lakukan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Samsul A.












