Sindoraya.com, Kuningan, – Wakapolres Kuningan Kompol Deni Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M. memimpin Sosialisasi Bidang Hukum di Mapolres Kuningan, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini menekankan pemahaman KUHAP dan KUHP Baru serta penerapan restorative justice.
Kegiatan tersebut melibatkan KBO Reskrim dan Narkoba, para Kanit Reskrim, jajaran Polsek, serta perwakilan personel Polres Kuningan. Wakapolres membuka acara secara resmi dengan dukungan Kasi Hukum sebagai panitia.
Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H. memaparkan penanganan perkara narkoba. Setelah itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, S.H. menjelaskan penerapan restorative justice dalam KUHAP dan KUHP Baru.
Melalui sosialisasi ini, Polres Kuningan meningkatkan pemahaman hukum personel. Dengan pemahaman yang sama, aparat dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional dan humanis kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini menegaskan pentingnya rule of law. Oleh karena itu, penguatan hukum internal menjadi langkah untuk menekan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Materi juga mencakup Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan netralitas Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002. Pemateri turut mengingatkan prosedur KUHAP agar aparat terhindar dari praperadilan.
Tidak hanya itu, sosialisasi UU ITE mendorong personel agar bijak bermedia sosial. Bagi ASN Polri, pemateri menekankan UU Nomor 20 Tahun 2023 terkait disiplin dan kinerja.
Secara keseluruhan, sosialisasi ini mendorong profesionalisme, mitigasi risiko pelanggaran, serta perlindungan hukum bagi anggota. Dengan begitu, Polres Kuningan siap menerapkan KUHP Baru secara tepat dan adaptif.
Samsul A.












