Sindoraya.com, Nganjuk, – Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Sahrur Cahya Ramadhan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nganjuk, Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia datang bersama kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum secara resmi.
Laporan tersebut muncul setelah video dan pemberitaan media online menyebar luas melalui grup WhatsApp dan platform media sosial TikTok. Menurut Sahrur, konten tersebut berasal dari media beredaksi di luar wilayah Kabupaten Nganjuk dan memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Laporan Polisi Terkait Video WhatsApp dan TikTok
Dalam proses pelaporan, Sahrur mengajukan dua laporan secara terpisah. Pertama, penyidik menerima laporan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLPM/29/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK terkait penyebaran video di grup WhatsApp.
Selanjutnya, penyidik mencatat laporan kedua dengan STTLP Nomor: STTLPM/30/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK yang berkaitan dengan unggahan video di platform TikTok.
Nama DPRD dan Partai Disebut dalam Konten
Sahrur menjelaskan bahwa video yang beredar secara jelas menyebut nama dirinya, lembaga DPRD Kabupaten Nganjuk, serta partai politik yang menaunginya. Oleh sebab itu, ia menilai konten tersebut mengandung tuduhan yang tidak benar dan merugikan, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
“Informasi dalam pemberitaan itu tidak benar. Saya sudah memberikan klarifikasi, namun kontennya masih terus disebarkan,” ujar Sahrur kepada wartawan di Mapolres Nganjuk.
Sahrur Tempuh Hak Jawab ke Media Online
Selain melapor ke kepolisian, Sahrur juga menempuh mekanisme hukum sesuai Undang-Undang Pers. Melalui kuasa hukumnya, ia telah mengirimkan surat hak jawab kepada media online yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut.
“Hak jawab sudah kami sampaikan. Saat ini kami menunggu itikad baik dan tindak lanjut dari pihak media,” tambahnya.
Laporan Mengacu Dugaan Pelanggaran UU ITE
Dua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Aparat kepolisian menangani perkara ini berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
LSM Banaspati Klarifikasi Isu Penimbunan Solar
Sementara itu, menanggapi ramainya pemberitaan dugaan penimbunan solar di Nganjuk, tim investigasi media melakukan klarifikasi langsung kepada pihak LSM Banaspati pada Minggu (1/2/2026).
Perwakilan LSM Banaspati, Faruk, membenarkan adanya adu argumen antara pihak media dan LSM lokal yang terjadi pada malam 26 Januari 2026. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi hanya untuk menjembatani komunikasi agar situasi tetap kondusif.
“Saya datang untuk meredam situasi. Memang ada aparat Polres Nganjuk yang hadir untuk menjaga keamanan. Namun, saya tidak melihat adanya anggota DPRD maupun intel Kodam seperti yang disebutkan dalam salah satu pemberitaan,” tegas Faruk.
Faruk juga menambahkan bahwa dirinya datang atas permintaan rekan sesama LSM. Selain itu, ia membantah keras isu penimbunan solar serta dugaan keterlibatan unsur intelijen TNI sebagaimana yang beredar di media online.
Harapan Proses Hukum Berjalan Objektif
Melalui laporan resmi ini, Sahrur berharap aparat penegak hukum menangani perkara secara objektif dan profesional. Ia juga mengingatkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi di ruang digital.
Menurutnya, penyampaian informasi harus tetap mengedepankan fakta, etika jurnalistik, serta asas praduga tak bersalah, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
( Tim/red )












