BERITA UTAMANarkoba

Peredaran Narkoba di Tambaksari, Polrestabes Surabaya Sita 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

×

Peredaran Narkoba di Tambaksari, Polrestabes Surabaya Sita 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba di kawasan padat penduduk Tambaksari. Polisi menangkap dua pemuda dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial M.S (21) dan F.R (19). Mereka menjalankan peredaran sabu serta menjual Pil LL tanpa izin edar di wilayah Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, tim mengembangkan kasus ini dari penangkapan M.S sebelumnya. Setelah itu, penyidik mengumpulkan informasi, memetakan pergerakan, lalu bergerak cepat menuju lokasi di Tambaksari.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan F.R. Selain itu, polisi menggeledah area sekitar dan menemukan plastik klip berisi sabu, timbangan digital, serta telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

β€œTim menemukan barang bukti yang menguatkan peran F.R dalam peredaran narkotika,” ujar AKBP Dodi, Rabu (11/2/2026).

Kurir Dapat Upah Rp20 Ribu per Titik

Baca Selengkapnya  Berprestasi di Kancah Internasional, Tiga Perwira Ini Dapat Pin Emas dari Kapolri

Berdasarkan pemeriksaan, F.R mengaku menerima sabu dari M.S yang memakai nama samaran L. Keduanya bertemu pada Selasa, 27 Januari 2026, di Tambaksari. Dalam pertemuan itu, M.S menyerahkan sekitar 10 gram sabu kepada F.R.

Selanjutnya, F.R mengedarkan sabu tersebut sesuai arahan. Ia menjalankan peran sebagai kurir lapangan. Setiap kali mengantar ke satu titik ranjauan, ia menerima bayaran Rp20 ribu.

Menurut AKBP Dodi, jaringan memanfaatkan tekanan ekonomi dan minimnya pemahaman hukum untuk merekrut anak muda. Oleh karena itu, polisi terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan di kawasan rawan.

Polisi Sita 49 Poket Sabu

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total 49 poket sabu dengan berat keseluruhan 109,31 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y.

Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan plastik klip kosong, sedotan plastik, timbangan digital, beberapa unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Style warna hitam yang pelaku gunakan untuk operasional.

Baca Selengkapnya  Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara 78, Ini Harapan Dandim Tabalong

Setelah penangkapan, petugas membawa F.R ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine. Kemudian, penyidik menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksaan lanjutan sekaligus pengembangan jaringan.

Terancam Hukuman Berat

Kini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran narkoba di kawasan perkotaan. Di sisi lain, polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!