BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Lima Pemilik Solar Jadi Tersangka

×

Polres Sumenep Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Lima Pemilik Solar Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sumenep, – Satreskrim Polres Sumenep baru saja mengungkap kasus penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara besar-besaran. Kasus ini bermula saat masyarakat melaporkan aktivitas pengangkutan solar mencurigakan tanpa dokumen resmi.

​Oleh karena itu, petugas Unit Idik II Pidsus segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Akhirnya, polisi melakukan tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. pada Kamis dini hari, 6 November 2025.

​Saat itu, para pelaku sedang mengemudikan dua unit mobil pikap di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor. Selain itu, petugas menemukan puluhan jeriken berisi solar subsidi yang siap kirim ke luar daerah.

​Secara rinci, polisi menyita satu unit pikap L300 yang mengangkut 59 jerigen solar dengan berat sekitar dua ton. Kemudian, petugas mengamankan mobil pikap lainnya yang membawa 46 jerigen berisi solar serta 13 jerigen kosong.

Baca Selengkapnya  Polres Pasuruan Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Saudi Arabia, Upaya Cooling System di Pilkada 2024

​Ternyata, para pelaku tidak mengantongi surat rekomendasi resmi untuk membawa ribuan liter BBM tersebut. Selanjutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka berencana mengirim seluruh solar tersebut ke wilayah Kabupaten Pamekasan.

​Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan kasus untuk mencari aktor utama di balik pengangkutan ilegal ini. Hasilnya, polisi menemukan keterlibatan lima orang pemilik BBM berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z.

​Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik langsung menaikkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, polisi menemukan fakta bahwa oknum operator SPBU turut membantu proses pengisian menggunakan barcode milik orang lain.

​Oleh sebab itu, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan komitmen penuh untuk menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi. Sebab, praktik ilegal ini sangat merugikan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K.

​Selain melakukan penindakan, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat penyimpangan distribusi. Sebab, pengawasan bersama menjadi kunci utama agar penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran.

Baca Selengkapnya  Polres Probolinggo dan Forkopimda Gelar Baksos di Pulau Gili Ketapang

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep sedang mempercepat proses pelengkapan berkas perkara para pelaku. Meskipun begitu, pemeriksaan lanjutan tetap berjalan guna mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan ini.

​Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini terjerat Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pasal tersebut berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!