BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Modus Panther Modifikasi, Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

×

Modus Panther Modifikasi, Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) baru saja membongkar praktik curang terkait BBM. Petugas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Lumajang.

​Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan keberhasilan ini di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/26). Beliau menegaskan bahwa timnya bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan mendalam.

​”Penindakan ini bertujuan untuk menertibkan dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast dengan tegas.

​Selain itu, Kombes Pol Abast menyebutkan bahwa keberhasilan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bermula dari aduan warga. Masyarakat merasa curiga dengan aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di salah satu SPBU.

“Masyarakat melaporkan adanya dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jerigen,” terang Kombes Abast mengenai modus tersebut.

​Oleh karena itu, petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan kegiatan penyamaran atau undercover. Polisi memantau langsung aktivitas pengisian BBM di lokasi yang warga maksudkan.

​Selanjutnya, hasil pemantauan polisi menunjukkan sebuah mobil Panther melakukan pengisian bio solar secara berulang-ulang. Pelaku mengisi BBM sebanyak tiga kali dalam waktu yang sangat singkat, yakni kurang dari satu jam.

Baca Selengkapnya  TNI Turun Tangan Dukung PKTD Pembersihan Sungai di Desa Pahalatan

​Setelah itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi berinisial S. Petugas menemukan S sedang memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa khusus.

“Sopir sekaligus pemilik kendaraan berinisial S ini memindahkan solar subsidi secara langsung di dalam mobilnya,” ujar Kombes Abast menjelaskan proses tersebut.

​Kemudian, petugas melakukan pengembangan terhadap S di lokasi kejadian untuk mencari bukti tambahan. Polisi akhirnya menemukan sebuah gudang yang menyimpan puluhan jerigen sebagai tempat penimbunan hasil dugaan kejahatan tersebut.

​Di sisi lain, petugas mendapati 10 jerigen kosong dan 25 jerigen yang sudah penuh berisi solar subsidi. Setiap jerigen tersebut memiliki kapasitas penyimpanan antara 25 hingga 30 liter.

​Berdasarkan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana ini, polisi resmi menetapkan S sebagai tersangka. Penyidik kini mengamankan pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Bahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kuat seperti satu unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi N 1848 MW. Petugas juga membawa sebuah mesin pompa yang tersangka gunakan untuk menyedot solar.

Baca Selengkapnya  Polda Jatim Amankan Dua Oknum Aktivis Mahasiswa Terduga Pelaku Pemerasan Kadisdik

​Tidak hanya itu, polisi menyita 25 jerigen berisi bio solar serta 10 jerigen kosong sebagai alat bukti fisik. Petugas juga menemukan dua buah plat nomor palsu yang pelaku gunakan untuk mengecoh petugas SPBU.

​Sebagai tambahan, tim penyidik mengamankan tiga buah barcode MyPertamina dan satu lembar catatan pembelian. Polisi juga menyimpan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di Dispenser Nomor 2.

​Namun demikian, tersangka mengaku bahwa ia telah melakukan kegiatan ilegal ini sejak tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa aksi penyelewengan subsidi tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Sdr. S rata-rata membeli solar bersubsidi sebanyak 2 hingga 3 kali sehari dengan nilai mencapai Rp 500.000 per transaksi,” ungkap Kombes Abast.

​Walaupun demikian, personel Ditreskrimsus baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan ini. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami menetapkan satu orang tersangka, sementara pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi,” tegasnya mengakhiri penjelasan. 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!