BERITA UTAMAPeristiwa

Satpol PP Hentikan Proyek Tiang Fiber Star di Tambaksari, Warga Protes Soal Izin

×

Satpol PP Hentikan Proyek Tiang Fiber Star di Tambaksari, Warga Protes Soal Izin

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Oknum penyedia layanan internet kembali memicu polemik di Surabaya. Satpol PP Kota Surabaya menghentikan proyek pemasangan tiang kabel optik milik Fiber Star di Jalan Gersikan No. 49, Kecamatan Tambaksari, setelah warga melayangkan protes.

Penolakan muncul karena vendor diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemkot Surabaya. Selain itu, pihak perusahaan tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Peristiwa bermula pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Sejumlah pekerja menurunkan tiang besi dari truk dan bersiap menanamnya di depan rumah warga. Saat media meminta klarifikasi, pengawas lapangan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan. Tak lama kemudian, para pekerja meninggalkan lokasi.

Baca Selengkapnya  Melalui Komsos Babinsa Jawai Laut Ingatkan Nelayan Tentang Cuaca Ekstrem Saat Melaut

Warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pemasangan tiang tersebut.

“Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba mereka mau tanam tiang di depan rumah. Ini jelas mengganggu,” ujar salah satu warga.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Satpol PP datang ke lokasi dan menghentikan aktivitas proyek. Petugas menyita material serta membawa pekerja untuk pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Baca Selengkapnya  Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Secara aturan, pemasangan utilitas telekomunikasi di ruang publik wajib mengantongi izin sesuai UU Telekomunikasi, UU Jalan, serta regulasi daerah tentang ketertiban umum. Tanpa persetujuan tertulis, pemanfaatan ruang jalan dapat berujung sanksi administratif hingga pembongkaran.

Kini, warga Tambaksari mendesak Fiber Star dan Pemkot Surabaya bersikap transparan. Mereka berharap pemerintah memperketat pengawasan agar proyek infrastruktur berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!