Sindoraya.com, Surabaya, – Ivan Matdoni mengambil langkah tegas setelah merasa seseorang telah memfitnahnya melalui media sosial. Oleh karena itu, ia resmi melaporkan pemilik sebuah usaha rental mobil ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Rabu (04/03/2026).
Pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan tersebut dengan nomor: LP/B/357/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada pukul 12.40 WIB. Saat ini, tim penyidik kepolisian tengah memproses laporan tersebut dalam status lidik.
Ivan mendatangi Mapolda Jatim dengan pengawalan dari tim hukum Law Firm Zaibi Susanto. Dalam kesempatan ini, staf kantor hukum bernama Johan mendampingi kliennya untuk memberikan keterangan mendalam kepada petugas.
Dugaan Fitnah Melalui Akun TikTok
Laporan ini secara khusus menyasar Hanum Chomaria yang merupakan pemilik Satru Rent Car (SRC). Hal ini bermula saat akun TikTok bernama “Sewa Mobil Sidoarjo” mengunggah informasi yang diduga tidak benar mengenai sosok Ivan.
Selain menyebarkan berita bohong, akun tersebut juga menampilkan foto wajah Ivan dengan narasi yang sangat menyudutkan. Akibatnya, Ivan merasa reputasi dan kehormatannya jatuh di mata publik akibat konten negatif tersebut.
Oleh karena itu, Ivan mengajukan surat pengaduan resmi kepada Kapolda Jatim. Ia mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 441 ayat (1) Jo pasal 433 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyerangan kehormatan melalui sistem elektronik.
Kronologi Pembatalan Sewa yang Berujung Masalah
Peristiwa ini berawal pada 9 Februari 2026 ketika Ivan ingin menyewa mobil selama tujuh hari. Kemudian, ia menyepakati biaya sewa dan deposit sebesar Rp2.750.000 dan mengirimkan dana tersebut ke rekening Hanum Chomaria.
Pihak rental segera mengantar mobil tersebut ke rumah Ivan di wilayah Laban, Menganti, Gresik. Namun, pihak rental secara mendadak membatalkan transaksi hanya lima menit setelah mobil tiba dengan alasan unit tersebut harus mereka tarik kembali secara sepihak.
Oleh sebab itu, Ivan langsung mengembalikan kendaraan tersebut dan pihak rental mengembalikan uangnya secara utuh. Selain itu, Ivan juga memastikan bahwa ia belum menggunakan atau merusak mobil tersebut sedikit pun.
Namun, kejutan buruk muncul pada 11 Februari 2026 saat Ivan melihat fotonya viral di platform TikTok. Pemilik akun memberikan tuduhan negatif yang sangat merugikan nama baik Ivan tanpa adanya dasar atau alasan yang jelas.
Harapan Tim Kuasa Hukum Pelapor
Perwakilan kuasa hukum dari Law Firm Zaibi Susanto, Johan, menegaskan bahwa kliennya menempuh jalur ini untuk mencari keadilan. Ia ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Selain itu, masyarakat harus sadar bahwa media sosial bukanlah tempat bebas untuk melempar tuduhan tanpa dasar,” ujar Johan dengan tegas.
Polisi Segera Selidiki Laporan
Pihak kepolisian sudah mengonfirmasi bahwa mereka telah memegang berkas laporan dari pihak pelapor. Selanjutnya, petugas akan melakukan pendalaman fakta dan memeriksa sejumlah saksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku saat ini.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap pengguna internet agar lebih bijak dalam mengunggah konten. Sebab, penyebaran informasi yang menyerang kehormatan orang lain dapat menyeret pelakunya ke dalam proses pidana yang serius.
Meskipun demikian, publik kini masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum selanjutnya. Mereka berharap polisi segera menuntaskan dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Ivan Matdoni ini agar kebenaran segera terungkap.
( Tim/red )












