Sindoraya.com, Sidoarjo, – Samsat Trosobo memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan mutasi keluar kendaraan yang viral di media sosial. Pihak Samsat menegaskan bahwa tuduhan adanya biaya percepatan sebesar Rp1.600.000 tidak benar.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menyebut adanya pembayaran sejumlah uang untuk mempercepat proses mutasi keluar kendaraan di Samsat Trosobo, Sidoarjo. Akibatnya, informasi tersebut langsung menyebar luas dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Namun demikian, Kapokja Mutasi Keluar Samsat Trosobo langsung membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan cenderung membentuk opini negatif terhadap institusi pelayanan publik.
“Saya tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Itu hanya fitnah dan framing semata,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Selain itu, pihak Samsat Trosobo juga segera melakukan pemeriksaan internal terhadap tiga pegawai yang sempat disebut dalam unggahan tersebut. Setelah proses pemeriksaan berlangsung, tim tidak menemukan adanya pelanggaran maupun praktik pungli dalam pelayanan mutasi keluar.
“Kami sudah memeriksa tiga pegawai yang diduga terlibat. Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Regident Samsat Trosobo IPTU Nisca Puspa HIA turut menjelaskan prosedur layanan mutasi keluar kendaraan. Menurutnya, wajib pajak yang mengalami kendala dapat langsung menghubungi petugas di loket informasi agar proses administrasi berjalan lebih jelas dan transparan.
“Jika ada kendala di loket pelayanan, wajib pajak bisa langsung mengonfirmasi kepada petugas agar segera kami bantu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kendaraan yang tersedia secara resmi. Dengan begitu, proses mutasi kendaraan maupun balik nama dapat berjalan sesuai prosedur tanpa hambatan.
Karena itu, Samsat Trosobo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungli. Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.
Samsul A.












