Kriminal

Polri Pindahkan 321 WNA Kasus Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi

×

Polri Pindahkan 321 WNA Kasus Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Jakarta, – Polri memindahkan 321 warga negara asing (WNA) terkait kasus judi online jaringan internasional di Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). Selanjutnya, petugas membawa mereka ke sejumlah kantor imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan proses pemindahan berlangsung ke beberapa lokasi berbeda. Selain itu, penyidik juga mendalami peran masing-masing WNA dalam perkara tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Polri kemudian membagi para WNA ke beberapa tempat pemeriksaan. Sebanyak 150 orang menjalani pemeriksaan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Baca Selengkapnya  Pacu Target TMMD: Satgas Kodim 1002/HST Genjot Pengecoran Lantai Langgar Darussalam

Selanjutnya, petugas membawa 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat. Sementara itu, 21 WNA menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, aparat menjalankan proses penegakan hukum secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait. Karena itu, koordinasi antar-lembaga terus berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Selengkapnya  Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Saat pengungkapan berlangsung, petugas mengamankan 321 WNA dari berbagai negara ketika menjalankan aktivitas perjudian online.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!