Sindoraya.com, Pamekasan – Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di Kabupaten Pamekasan. Dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan setelah dua sepeda motor bertabrakan di Jalan Raya Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan kecelakaan yang melibatkan sepeda motor bernomor polisi M 5059 CK dan Honda Vario tanpa pelat nomor resmi tersebut.
“Benar, telah terjadi laka lantas tabrak depan-samping yang mengakibatkan dua korban jiwa meninggal dunia (MD) dan satu korban mengalami luka ringan (LR). Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp2.000.000,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).
Selanjutnya, IPDA Yoni menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat A (20), warga Dusun Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, mengendarai sepeda motor M 5059 CK dari arah selatan menuju utara. Saat tiba di lokasi kejadian, ia berusaha berbelok ke kanan menuju arah timur. Namun, A diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan.
Pada saat yang sama, seorang pengendara Honda Vario tanpa pelat nomor melaju dari arah timur menuju barat. Ketika mendekati lokasi kejadian, pengendara tersebut menikung ke kiri menuju arah selatan. Jarak kedua kendaraan yang sudah sangat dekat akhirnya memicu benturan keras pada bagian depan dan samping kedua sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang menjadi korban. Dua orang meninggal dunia, sedangkan satu orang mengalami luka ringan. Setelah itu, petugas segera mengevakuasi seluruh korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Berikut identitas korban dalam peristiwa tersebut:
ZR (24), laki-laki, pekerja swasta, warga Dusun Tobajah, Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, pengendara Honda Vario, meninggal dunia.
FA (19), laki-laki, pekerja swasta, warga Dusun Sakaddu’, Desa Kertagena Dajah, Kecamatan Kadur, penumpang Honda Vario, meninggal dunia.
A (20), laki-laki, wiraswasta, warga Dusun Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, pengendara sepeda motor M 5059 CK, mengalami luka ringan.
Sementara itu, Kapolsek Larangan AKP Suyanto, S.H., memimpin personel Polsek Larangan menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tempat kejadian perkara dan mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar.
Selanjutnya, petugas mengevakuasi para korban ke Puskesmas Larangan untuk menjalani perawatan medis. Saat ini, Unit Laka Lantas Satlantas Polres Pamekasan menangani kasus tersebut dan melanjutkan proses penyelidikan.
Selain menjelaskan kronologi kejadian, IPDA Yoni Evan Pratama juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Ia meminta pengendara lebih waspada, terutama saat melintas pada malam hari. Menurutnya, jarak pandang yang terbatas serta menurunnya konsentrasi sering meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami dari Polres Pamekasan tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan (safety riding). Kurangi kecepatan saat berada di persimpangan atau tikungan, perhatikan rambu-rambu, dan pastikan arus lalu lintas aman sebelum berbelok. Ingat, keluarga Anda menunggu di rumah,” pungkas IPDA Yoni.
Samsul A.












