Sindoraya.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya membuka layanan pengembalian kendaraan bermotor yang berstatus sebagai barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polrestabes Surabaya menjalankan layanan tersebut pada 1 hingga 14 Juli 2026. Masyarakat yang kendaraannya masih berada di Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya dapat memanfaatkan layanan ini.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, layanan tersebut menjadi wujud nyata pengabdian Polri kepada masyarakat. Selain itu, program ini memberi kepastian hukum kepada pemilik kendaraan agar mereka dapat mengambil kembali barang buktinya.
“Saat ini terdapat sekitar 471 unit sepeda motor yang masih berstatus barang bukti kecelakaan lalu lintas dan telah memenuhi syarat untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Kombes Pol Luthfi, Kamis (2/7/2026).
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera mengambil kendaraan yang masih diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya setelah memenuhi seluruh persyaratan.
Untuk mengambil kendaraan tersebut, pemilik harus memastikan proses hukum perkara telah selesai. Selanjutnya, pemilik dapat menunjukkan putusan, penetapan pengadilan, atau dokumen hukum lain yang menunjukkan perkara sudah berkekuatan hukum tetap.
Di samping itu, pemilik kendaraan wajib membawa BPKB asli sebagai bukti kepemilikan. Bagi kendaraan yang masih berstatus kredit, pemilik cukup membawa surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) beserta KTP asli.
Apabila penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas masih menemui kendala, Satlantas Polrestabes Surabaya siap memfasilitasi mediasi antara para pihak. Menurut Kombes Pol Luthfi, tidak ada pihak yang menginginkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kedua belah pihak dapat menyelesaikan perkara melalui musyawarah apabila mencapai kesepakatan.
Dalam proses tersebut, kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan yang adil. Para pihak menentukan biaya pengobatan, perbaikan kendaraan, maupun bentuk penyelesaian lainnya melalui musyawarah.
Setelah itu, para pihak dapat segera mengambil kendaraan setelah menuangkan hasil musyawarah ke dalam surat pernyataan bersama sesuai ketentuan hukum.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya tidak memungut biaya apa pun dalam seluruh proses pengembalian kendaraan. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan oknum yang meminta imbalan.
Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat dapat menghubungi akun media sosial pribadi Kombes Pol Luthfi, Luthfi Daily. Akun tersebut menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.
“Kami pastikan seluruh proses pengembalian kendaraan ini gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada saya melalui media sosial. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Kombes Pol Luthfi.
Melalui layanan ini, Polrestabes Surabaya berharap masyarakat dapat memperoleh kembali hak atas kendaraannya dengan proses yang mudah, transparan, dan bebas pungutan liar. Dengan demikian, layanan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Samsul A.












