Sindoraya.com, Surabaya – Rencana tawuran dua kelompok remaja di Surabaya digagalkan Unit Patroli Perintis Ditsamapta Polda Jawa Timur setelah rombongan mereka berpapasan dengan petugas di Jalan Kedung Cowek, Rabu (16/9/2026) dini hari. Sebanyak 11 remaja diamankan dan polisi menemukan sejumlah senjata tajam, termasuk celurit sepanjang 1,5 meter.
Sebagian besar remaja yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun. Dari hasil pemeriksaan, satu anak diproses lebih lanjut karena diduga memiliki senjata tajam. Penanganannya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan keterangan terkait penanganan tersebut pada Kamis (17/9/2026). Menurut dia, anak yang diduga memiliki senjata tajam itu ditangani sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Peristiwa bermula ketika kelompok Timur Kampung Misteri (TEKAM) berencana tawuran dengan kelompok Surabaya Gangster (SG). Sebelum menuju lokasi yang disepakati, para remaja berkumpul di Taman Kedinding Lor Tengah, Surabaya.
Mereka kemudian berangkat bersama menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Kedung Cowek, rombongan tersebut berpapasan dengan Unit Patroli Perintis Ditsamapta Polda Jawa Timur.
Para remaja berusaha melarikan diri ketika melihat petugas. Namun, petugas berhasil mengamankan 11 orang.
Polisi kemudian memeriksa sekitar lokasi dan menemukan senjata tajam yang disimpan di belakang sebuah warung yang sudah tutup. Senjata tersebut diduga telah dipersiapkan untuk tawuran.
“Unit patroli menemukan sajam yang sudah dipersiapkan di belakang warung yang sudah tutup di sekitar lokasi,” jelas Suroto.
Seluruh remaja yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Kenjeran untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, seorang anak mengakui kepemilikan salah satu senjata tajam yang ditemukan petugas.
Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan 10 remaja lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana. Mereka kemudian diserahkan kepada orang tua masing-masing.
Polisi memanggil para orang tua dan meminta para remaja tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta meminta maaf kepada orang tua masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus upaya mencegah para remaja kembali terlibat dalam rencana tawuran. Adapun proses hukum terhadap anak yang diduga memiliki senjata tajam dilanjutkan melalui Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Samsul A.












